Pengertian Tafsir, Takwil dan Terjemah



A.           Pengertian Tafsir, Takwil dan Terjemah
1.             Tafsir
Kata “tafsir” diambil dari kata “fassara – yufassiru – tafsira” yang berarti keterangan atau uraian.Al-Jurjani berpendapat bahwa kata “tafsir” mneurut pengertian bahasa adalah “Al-kasf wa Al-izhhar” yang artinya menyingkap (membuka) dan melahirkan. Pada dasarnya, pengertian “tafsir” berdasarkan bahasa tidak akan lepas dari kandungan makna Al-idhah (menjelaskan), Al-bayan (menerangkan), Al-kasyf  (mengungkapkan), Al-izhar (menampakkan) dan Al-ibanah (menjelaskan).
Adapun pengertian “tafsir” berdasarkan istilah, para ulama banyak memberian komentar, anatar lain sebagai berikut :
a.             Menurut Al-Kilabi dalam At-Tashil :
التَّفْسِيْرُشَرْحُاْلقُرْاَنِوَبَيَانُمَعْنَاهُوَالاِفْصَاحُبِمَايَقْضِيْهِبِنَصِّهِاَوْاِشَارَتِهِاَوْنَحْوًا
Artinya : “Tafsir adalah menjelaskan Al-Qur’an menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki dengan nashnya atau dengan isyaratnya atau tujuannya.
b.            Menurut Az-Zarkasyi
اَلتَّفْسِيْرُ فِي اْلحَقِيْقَةِ اِنَّمَا هُوَ شَرْحُ الَّلفْظِ اْلمسْتَلِفِ عِنْدَ السَّمِيْىعِ بِمَا هُوَ اَفْصَحُ عِنْدَهُ بِمَا يُراَدِ فُهُ اَوْ يُقَارِبُهُ اَوْلَهُ دِلَالَةٌ  عَلَيْهِ بِاِحْدَى طُرُقِ الدِّلَالَةِ.


Artinya : “Tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan makna-makna kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad SAW., serta menyimpulkan kandungan-kandungan hukum dan hikmahnya.
Berdasarkan beberapa rumusan tafsir yang dikemukakan para ulama tersebut, dapat ditarik satu kesimpulan bahwa pada dasarnya, tafsir adalah suatu hasil usaha tanggapan, penalaran, dan ijtihad manusia untuk menyingkap nilai-nilai samawi yang terdapat di dalam Al-Qur’an.
2.             Takwil
Arti takwil menurut lughat adalah menerangkan, menjelaskan.Diambil dari kata “awwala-yu’awwilu-takwilan”.Al-Qaththan dan Al-Jurjani berpendapat bahwa arti takwil menurut lughat adalah “al-ruju’ ila Al-ashl” (berarti kembali pada pokoknya). Sedangkan arti bahasanya menurut Az-Zarqani adalah sama dengan arti tafsir.
Adapun takwil menurut istilah, dalam hal ini banyak para ulama memberikan pendapatnya, antara lain :
a.             Menurut Ulama Salaf
1.      Menafsirkan dan menjelaskan makna suatu ungkapan, baik bersesuai dengan makna lahirnya ataupun bertentangan.”.definisi takwil seperti ini sama dengan definisi tafsir. Dalam pengertian ini pula, Ath-Thabari menggunakan istilah takwil di dalam kitab tafsirna.
2.      Hakikat sebenarnya yang dikehendaki suatu ungkapan.
b.            Menurut Ulama Khalaf
Mengalihkan suatu lafazh dari maknanya yang rajah pada makna yang marjuh karena ada indikasi untuk itu.
Ringkasannya, pengertian takwil dalam penggunaan istilah adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an mealui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu. Dengan kata lain, takwil berarti mengartikan lafazh dengan beberapa alternatif kandungan makna yang bukan makna lahiriahnya, bahkan penggunaan secara masyhur kadang-kadang diidentikan dengan tafsir.
3.             Terjemah
Arti terjemah menurut bahasa adalah “sainan dari sesuatu bahasa ke bahasa lain.” Atau berarti mengganti, menyalin memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain.
Adapun yang dimaksud dengan terjemah Al-Qur’an adalah seperti dikemukakan oleh Ash-Shabuni :
Memindahkan Al-Qur’an kepada bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemah ini kedalam beberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa Arab sehingga ia dapat memahami kitab Allah SWT. dengan perantaraan terjemahan ini.
Pada dasarnya, ada tiga corak penerjemahan yaitu :
a.             Terjemah maknawwiyah tafsiriyyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat dan mensyarahkannya, tidak terikat oleh leterlek-nya, melainkan oleh makna dan tujuan kalimat aslinya. Terjemah semacam ini (dengan corak lan) sinonim dengan tafsir.
b.             Terjemah harfiyyah bi Al-mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa asli dengan kata sinonimnya (muradif)-nya kedalam bahasa baru dan terikat oleh bahasa aslinya.
c.             Terjemah harfiyyah bi dzuni Al-mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam bahasa lain dengan memerhatikan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan bahasa baru itu dan seauh kemampuan penerjemahnya.


Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah
Perbedaan tafsir dan takwil di satu pihak dan terjemah di pihak lain adalah bahwa yang pertama berupaya menjelaskan makna-makna setiap kata di dalam Al-Qur’an, sedangkan yang kedua hanya mengalihkan bahasa Al-Qur’an yang nota bene bahasa Arab ke dalam bahasa non-Arab.
Adapun perbedaan tafsir dan takwil dapat dijelaskan sebagai berikut :
TAFSIR
TAKWIL
1.    Al-Raghif Al-Ashfahani : Lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafazh dan kosa kata dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah dan kitab-kitab lainnya.
2.    Menerangkan makna lafzh yang ta menerima selain dari satu arti.

3.    Al-Maturidi : Menetapkan apa yang dikehendaki ayat dan menetapkan demikianlah yang dikehendaki Allah.

4.    Abu Thalib Ats-Tsa’labi : Menerangkan makna lafzh, baik berupa hakikat atau majaz.
1.    Al-Raghil Al-Ashfahani : Lebih  banyak dipergunakan untuk makna dan kalimat dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah saja.
2.    Menetapkan makna yang dikehendaki suatu lafazh yang dapat menerma banyak makna karena ada dalil-dalil yang mendukungnya.
3.    Menyeleksi salah satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat dengan tidak meyakini bahwa itulah yang dikehendaki Allah.
4.    Abu Thalib Ats-Tsa’labi : Menafsirkan batn lafazh.

B.            Klasifikasi Tafsir : bi Al-ma’tsur dan bi Ar-Ra’yi
1.             Tafsir bi Al-ma’tsur
Sebagaimana dijelaskan Al-Farmawy, tafsir bi Al-ma’tsur (disebut pula bi Ar-Riwayah dan An-naql) adalah penafsiran Al-Qur’an yang mendasarkan pada penjelasana Al-Qur’an sendiri, penjelasan para sahabat melalu ijtihadnya, dan aqwal tabi’in. jadi, bila merujuk pada definisi di atas, ada empat otoritas yang menjadi sumber penafsiran bi Al-ma’tsur.
Pertama, Al-Qur’an yang dipandang sebagai penafsir terbaik terhadap Al-Qur’an sendiri. Misalnya, penafsiran kata muttaqin pada surat Ali Imran [33] : 1 dengan menggunakan kandungan ayat berikutnya, yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, dan seterusnya.
Kedua, otoritas hadis Nabi yang memang berfungsi sebagai penjelas (mubayyin) Al-Qur’an.Misalnya, penafsiran Nabi terhadap kata ‘Az-Zulm pada surat Al-An’am [6] dengan pengertian syirik; dan pengertian ungkapan ‘Al-quwwah dengan Ar-ramy (panah) pada firman Allah :
(#rÏãr&urNßgs9$¨BOçF÷èsÜtGó$#`ÏiB;o§qè%ÆÏBurÅÞ$t/ÍhÈ@øyÜø9$#
Artinya : “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda.” (QS.Al-Anfal [18] : 60)
Ketiga, otoritas penjelasan sahabat yang dipandang sebagai orang yang banyak mengetahui Al-Qur’an. Misalnya, penafsiran Ibnu Abbas (w. 68/687) terhadap kandungan surat An-Nashr dengan kedekatan waktu kewafatan Nabi.
Keempat, otoritas penjelasan tabi’in yang dianggap orang yang bertemu langsung dengan sahabat. Misalnya penafsiran tabi’in terhadap surat Ash-Shaffat [37]: 65 dengan sya’I ‘Imr Al-Qays.
2.             Tafsir bi Ar-ra’yi
Berdasarkan pengertian etimologi, “ra’yi” berarti keyakinan (i’tiqad), analogi (qiyas), dan ijtihad.Dan “ra’yi” dalam terminologi tafsir adalah ijtihad. Dengan demikian, tafsir bi ra’yi (disebut juga tafsir bi Al-dirayah) sebagaimana didefnisikan Husen Adz-Dzahabi adalah tafsir yang penjelasannya diambil berdasarkan ijtihad dan pemikiran mufassir setelah terlebih dahulu mengetahui bahasa Arab serta metodenya, dalil hukum yang ditunjukkan, serta problema penafsiran seperti asbab An-nuzul, nasikh-mansukh, dan sebagainya.
Tafsir bi Al- rayi muncul sebagai sebuah “corak” penafsiran belakangan  setelah tafsir bi Al-ma’tsur muncul walaupun sebelum itu ra’yu dalam pengertian akal sudah digunakan para sahabat ketika menafsirkan Al-Qur’an. Sebab yang memicu kemunculan “corak” tafsir bi Al-ra’yi adalah semakin majunya ilm-ilmu keislaman yang diwarnai dengan kemunculan ragam disiplin, karya-karya para ulama, aneka warna metode penafsiran, dan pakar-pakar di bidangnya masing-masing.






















DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Rosihon Anwar, M.Ag.,Ulum Al-Qur’an, Oustaka Setia, Bandung, 2017.


Comments