A.
Pengertian Tafsir, Takwil dan
Terjemah
1.
Tafsir
Kata
“tafsir” diambil dari kata “fassara –
yufassiru – tafsira” yang berarti keterangan atau uraian.Al-Jurjani
berpendapat bahwa kata “tafsir” mneurut pengertian bahasa adalah “Al-kasf wa Al-izhhar” yang artinya
menyingkap (membuka) dan melahirkan. Pada dasarnya, pengertian “tafsir”
berdasarkan bahasa tidak akan lepas dari kandungan makna Al-idhah (menjelaskan), Al-bayan
(menerangkan), Al-kasyf (mengungkapkan), Al-izhar (menampakkan) dan Al-ibanah
(menjelaskan).
Adapun
pengertian “tafsir” berdasarkan istilah, para ulama banyak memberian komentar,
anatar lain sebagai berikut :
a.
Menurut Al-Kilabi dalam At-Tashil :
التَّفْسِيْرُشَرْحُاْلقُرْاَنِوَبَيَانُمَعْنَاهُوَالاِفْصَاحُبِمَايَقْضِيْهِبِنَصِّهِاَوْاِشَارَتِهِاَوْنَحْوًا
Artinya : “Tafsir
adalah menjelaskan Al-Qur’an menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang
dikehendaki dengan nashnya atau dengan isyaratnya atau tujuannya.”
b.
Menurut Az-Zarkasyi
اَلتَّفْسِيْرُ
فِي اْلحَقِيْقَةِ اِنَّمَا هُوَ شَرْحُ الَّلفْظِ اْلمسْتَلِفِ عِنْدَ
السَّمِيْىعِ بِمَا هُوَ اَفْصَحُ عِنْدَهُ بِمَا يُراَدِ فُهُ اَوْ يُقَارِبُهُ
اَوْلَهُ دِلَالَةٌ عَلَيْهِ بِاِحْدَى
طُرُقِ الدِّلَالَةِ.
Artinya : “Tafsir
adalah ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan makna-makna kitab
Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad SAW., serta menyimpulkan
kandungan-kandungan hukum dan hikmahnya.”
Berdasarkan
beberapa rumusan tafsir yang dikemukakan para ulama tersebut, dapat ditarik
satu kesimpulan bahwa pada dasarnya, tafsir adalah suatu hasil usaha tanggapan,
penalaran, dan ijtihad manusia untuk menyingkap nilai-nilai samawi yang
terdapat di dalam Al-Qur’an.
2.
Takwil
Arti
takwil menurut lughat adalah menerangkan, menjelaskan.Diambil dari kata “awwala-yu’awwilu-takwilan”.Al-Qaththan
dan Al-Jurjani berpendapat bahwa arti takwil menurut lughat adalah “al-ruju’ ila Al-ashl” (berarti kembali
pada pokoknya). Sedangkan arti bahasanya menurut Az-Zarqani adalah sama dengan
arti tafsir.
Adapun
takwil menurut istilah, dalam hal ini banyak para ulama memberikan pendapatnya,
antara lain :
a.
Menurut Ulama Salaf
1.
“Menafsirkan dan menjelaskan makna suatu
ungkapan, baik bersesuai dengan makna lahirnya ataupun bertentangan.”.definisi
takwil seperti ini sama dengan definisi tafsir. Dalam pengertian ini pula,
Ath-Thabari menggunakan istilah takwil di dalam kitab tafsirna.
2.
“Hakikat sebenarnya yang dikehendaki suatu
ungkapan.”
b.
Menurut Ulama Khalaf
Mengalihkan suatu lafazh
dari maknanya yang rajah pada makna yang marjuh karena ada indikasi untuk itu.
Ringkasannya,
pengertian takwil dalam penggunaan istilah adalah suatu usaha untuk memahami
lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an mealui pendekatan memahami arti atau maksud
sebagai kandungan dari lafazh itu. Dengan kata lain, takwil berarti mengartikan
lafazh dengan beberapa alternatif kandungan makna yang bukan makna lahiriahnya,
bahkan penggunaan secara masyhur kadang-kadang diidentikan dengan tafsir.
3.
Terjemah
Arti
terjemah menurut bahasa adalah “sainan dari sesuatu bahasa ke bahasa lain.”
Atau berarti mengganti, menyalin memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke
bahasa lain.
Adapun
yang dimaksud dengan terjemah Al-Qur’an adalah seperti dikemukakan oleh
Ash-Shabuni :
“Memindahkan Al-Qur’an kepada bahasa lain
yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemah ini kedalam beberapa naskah agar
dibaca orang yang tidak mengerti bahasa Arab sehingga ia dapat memahami kitab
Allah SWT. dengan perantaraan terjemahan ini.”
Pada
dasarnya, ada tiga corak penerjemahan yaitu :
a.
Terjemah
maknawwiyah tafsiriyyah, yaitu
menerangkan makna atau kalimat dan mensyarahkannya, tidak terikat oleh
leterlek-nya, melainkan oleh makna dan tujuan kalimat aslinya. Terjemah semacam
ini (dengan corak lan) sinonim dengan tafsir.
b.
Terjemah
harfiyyah bi Al-mitsli, yaitu
menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa asli dengan kata sinonimnya (muradif)-nya kedalam bahasa baru dan
terikat oleh bahasa aslinya.
c.
Terjemah
harfiyyah bi dzuni Al-mitsli, yaitu
menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam bahasa lain dengan
memerhatikan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan bahasa baru itu
dan seauh kemampuan penerjemahnya.
Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah
Perbedaan
tafsir dan takwil di satu pihak dan terjemah di pihak lain adalah bahwa yang
pertama berupaya menjelaskan makna-makna setiap kata di dalam Al-Qur’an,
sedangkan yang kedua hanya mengalihkan bahasa Al-Qur’an yang nota bene bahasa Arab ke dalam bahasa
non-Arab.
Adapun
perbedaan tafsir dan takwil dapat dijelaskan sebagai berikut :
TAFSIR
|
TAKWIL
|
1.
Al-Raghif
Al-Ashfahani : Lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafazh dan kosa
kata dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah dan kitab-kitab lainnya.
2.
Menerangkan
makna lafzh yang ta menerima selain dari satu arti.
3.
Al-Maturidi
: Menetapkan apa yang dikehendaki ayat dan menetapkan demikianlah yang
dikehendaki Allah.
4.
Abu
Thalib Ats-Tsa’labi : Menerangkan makna lafzh, baik berupa hakikat atau
majaz.
|
1.
Al-Raghil
Al-Ashfahani : Lebih banyak dipergunakan
untuk makna dan kalimat dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah saja.
2.
Menetapkan
makna yang dikehendaki suatu lafazh yang dapat menerma banyak makna karena
ada dalil-dalil yang mendukungnya.
3.
Menyeleksi
salah satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat dengan tidak meyakini
bahwa itulah yang dikehendaki Allah.
4.
Abu
Thalib Ats-Tsa’labi : Menafsirkan batn lafazh.
|
B.
Klasifikasi Tafsir : bi Al-ma’tsur dan bi Ar-Ra’yi
1.
Tafsir bi Al-ma’tsur
Sebagaimana
dijelaskan Al-Farmawy, tafsir bi Al-ma’tsur
(disebut pula bi Ar-Riwayah dan An-naql) adalah penafsiran Al-Qur’an
yang mendasarkan pada penjelasana Al-Qur’an sendiri, penjelasan para sahabat
melalu ijtihadnya, dan aqwal tabi’in.
jadi, bila merujuk pada definisi di atas, ada empat otoritas yang menjadi
sumber penafsiran bi Al-ma’tsur.
Pertama, Al-Qur’an yang dipandang sebagai penafsir terbaik
terhadap Al-Qur’an sendiri. Misalnya, penafsiran kata muttaqin pada surat Ali Imran [33] : 1 dengan menggunakan kandungan
ayat berikutnya, yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah menafkahkan
hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, dan seterusnya.
Kedua, otoritas hadis Nabi yang memang berfungsi sebagai
penjelas (mubayyin) Al-Qur’an.Misalnya,
penafsiran Nabi terhadap kata ‘Az-Zulm pada
surat Al-An’am [6] dengan pengertian syirik; dan pengertian ungkapan ‘Al-quwwah dengan Ar-ramy (panah) pada firman Allah :
(#rÏãr&urNßgs9$¨BOçF÷èsÜtGó$#`ÏiB;o§qè%ÆÏBurÅÞ$t/ÍhÈ@øyÜø9$#
Artinya : “Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda.” (QS.Al-Anfal [18] : 60)
Ketiga, otoritas penjelasan sahabat yang dipandang sebagai
orang yang banyak mengetahui Al-Qur’an. Misalnya, penafsiran Ibnu Abbas (w.
68/687) terhadap kandungan surat An-Nashr dengan kedekatan waktu kewafatan
Nabi.
Keempat, otoritas penjelasan tabi’in yang dianggap orang yang
bertemu langsung dengan sahabat. Misalnya penafsiran tabi’in terhadap surat
Ash-Shaffat [37]: 65 dengan sya’I ‘Imr Al-Qays.
2.
Tafsir bi Ar-ra’yi
Berdasarkan
pengertian etimologi, “ra’yi” berarti
keyakinan (i’tiqad), analogi (qiyas), dan ijtihad.Dan “ra’yi” dalam terminologi tafsir adalah
ijtihad. Dengan demikian, tafsir bi ra’yi
(disebut juga tafsir bi Al-dirayah)
sebagaimana didefnisikan Husen Adz-Dzahabi adalah tafsir yang penjelasannya
diambil berdasarkan ijtihad dan pemikiran mufassir setelah terlebih dahulu
mengetahui bahasa Arab serta metodenya, dalil hukum yang ditunjukkan, serta
problema penafsiran seperti asbab
An-nuzul, nasikh-mansukh, dan
sebagainya.
Tafsir
bi Al- rayi muncul sebagai sebuah
“corak” penafsiran belakangan setelah
tafsir bi Al-ma’tsur muncul walaupun
sebelum itu ra’yu dalam pengertian
akal sudah digunakan para sahabat ketika menafsirkan Al-Qur’an. Sebab yang
memicu kemunculan “corak” tafsir bi
Al-ra’yi adalah semakin majunya ilm-ilmu keislaman yang diwarnai dengan
kemunculan ragam disiplin, karya-karya para ulama, aneka warna metode
penafsiran, dan pakar-pakar di bidangnya masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.
Dr. Rosihon Anwar, M.Ag.,Ulum Al-Qur’an, Oustaka
Setia, Bandung, 2017.
Comments
Post a Comment