Pengertian Qira’at



A.           Pengertian Qira’at
1.             Menurut Az-Zarqani
Suatu madzhab yang dianut seorang imam qira’at yang berbeda dengan lainnya dalam pengucapan Al-Qur’an serta sepakat riwayat-riwayat dan jalur-jalurnya, baik perbedaan itu daam pengucapan huruf-huruf ataupun dalam pengucapan bentuk-bentuknya.
2.             Menurut Ibn Al-Jazari
Ilu yang menyangkt cara-cara mengucapkan kata-kata Al-Qur’an dan perbedaan-perbedaanya dengan cara menisbatkan kepada penulisnya.
3.             Menurut Al-Qasthalani
Suatu ilmu yang mempelajari hal-hal yang disepakti atau diperselisihkan ulama yang menyangkut persoalan lughat, hadzaf, I’rab, itsbat, fashl, dan washl yang kesemuanya diperleh secara periwayatan.
4.             Menurut Az-Zarkasyi
Qira’at adalah perbedaan (cara mengucapkan) lafazh-lafzh Al-Qur’an, baik menyangkut huruf-hurufnya atau cara pengucapan huruf-huruf tersebut, seperti takhfif (meringankan), tatsqil (memberatkan), dan atau yang lainnya.
5.             Menurut Ash-Shabuni
Qira’at adalah suatu madzhab cara pelafalan Al-Qur’an yang dianut salah serang imam berdasarkan sanad-sanad yang bersambung kepada Rasulullah SAW.
Perbedaan cara pendefinisian di atas sebenarnya berada pada satu kerangka yang sama bahwa ada beberapa cara melafalkan Al-Qur’an walaupun sama-sama berasal dari satu sumber, yaitu Muhammad. Adapun definisi yang dikemukakan Al-Qasthalani menyangkut ruang lingkup

perbedaan di antara beberapa qira’at yang ada.dengan demikian, ada tiga unsur qira’at yang dapat ditangkap dari definisi-definisi di atas, yaitu :
1.             Qira’at berkaitan dengan cara pelafalan ayat-ayat Al-Qur’an yang dilakukan salah seorang imam dan berbeda dengan cara yang dilakukan imam-imam lainnya.
2.             Cara pelafalan ayat-ayat Al-Qur’an itu berdasarakan atas riwayat yang berssambung kepada Nabi. Jadi, bersifat tauqifi, bukan ijtihadi.
3.             Ruang lingkup perbedaan qira’at itu menyangkut persoalan lughat, hadzaf, I’rab, itsbat, fashl, dan washl.

B.            Latar Belakang Timbulnya Perbedaan Qira’at
1.             Latar Belakang Historis
Qira’at sebenarnya telah muncul semenjak Nabi masih ada walaupun tentu saja pada itu qira’at bukan merupakan sebuah disiplin ilmu.
Menurut catatan sejarah, timbulnya penyebaran qira’at dimulai pada masa tabiin, yaitu pada awal II H. tatkala pada qari’ sudah tersebar di berbagai peloso.Mereka lebih suka mengemukakan qiraat gurunya daripada mengikuti qira’at imam-imam lainnya.Qira’at-qira’at tersebut diajarkan secara turun-temurun dari guru ke guru, sehingga sampai kepada para imam qira’at , baik yang tujuh, sepuluh, atau yang empat belas.
Abu Syamah dipandang sebagai orang yang pertama kali berpendapat bahwa bacaan yang sesuai dengan bahsa Arab walupun hany satu segi dan sesuai dengan mushaf Imam (Mushaf ‘Utsmani), serta sahih sanadnya, adalah bacaan yang benar, tidak boleh ditolak. Ika kurang salah satu dari syarat-syarat itu qira’at itu lemah atau syadz (aneh) atau batil
Sesudah itu, para imam menyusun kitab-kitab mengenai qira’at.Rang yang pertama kali menyusun qira’at dalam satu kitab adalah Abu ‘Ubaidillah Al-Qasim bin Salam (w. 244 H). ia telah mengumpulkan qira’at sebanyak kurang lebih 25 macam. Kemudian, menyusullah imam-imam lainnya.Diantaa mereka, ada yang menetapkan 20 macam, da nada pula yang menetapkan dibawah bilangan itu. Persoalan qira’at terus berkembang hingga masa Abu Bakar Ahmad bin ‘Abbas bin Mujahid, yang terkenal dengan nama Ibn Mujahid. Dialah orang yang meringkas menjadi tujuh macam qira’at (qira’at sab’ah) yang disesuaikan dengan tujuh imam qari’.
2.             Latar Belakang Cara Penyampaian (Kaifiyat Al-Ada’)
Beberepa ulama mencoba merangkum bentuk-bentuk perbedaan cara melafalkan Al-Qur’an itu sebagai berikut :
a.             Perbedaan dalam i’rab atau harakat kalimat tanpa perubahan makna dan bentuk kalimat.
b.             Perbedaan pada I’arb  danharakat (baris) kalimat sehingga mengubah maknanya.
c.             Perbedaan pada perubahan huruf antar perubahan I’rab dan bentuk tulisannya.
d.             Perubahan pada kalimat dengan perubahan pada bentuk tulisannya, tetapi maknanya tidak berubah.
e.             Perbedaan pada kalimat dimana bentuk dan maknanya berubah pula.
f.              Perbedaan pada mendahulukan dan mengakhirkannya.
g.             Perbedaan dengan menambah dan mengurangi huruf.

C.           Sebab-Sebab Perbedaan Qira’at
Diantar sebab-sebab munculnya beberapa qira’at yang berbeda adalah sebagai berikut :
1.             Perbedaan qira’at Nabi. Artinya dalam mengajarkan Al-Qur’an kepada sahabatnya Nabi memakai beberapa versi qira’at.
2.             Pengakuan dari Nabi terhadap berbagai qira’at yang berlaku di kalangan kaum muslimin waktu itu. Hal ini menyangkut dialek diantara mereka dalam mengucapkan kata-kata di dalam Al-Qur’an.
a.       Ketika seorang Tamim mengucapkan hamzah pada suatu kata yang tidak diucapkan orang Quraisy, Rasul pun membolehkannya sebab memang demikianlah orang Tamim menggunakan dan mengucapkannya.
b.      Ketika seorang qari’ membaca wa idza qla lahumdan ghidha Al-ma’u dengan menggabungkan dhamah kepada kasrah , Rasul pun membolehkannya sebab memang demikianlah ia mneggunakan da mengucapkannya.
3.             Adanya riwayat dari para sahabat Nabi menyangkut berbagai versi qira’at yang ada.
4.             Adanya lahjah atau dialek kebahasaan di kalangan bangsa Arab pada masa turunnya Al-Qur’an.

D.           Macam-Macam Qira’at
1.             Dari Segi Kuantitas
a.       Qira’ah Sab’ah (Qira’ah Tujuh). Maksud sab’ah adalah imam-imam qira’at yang tujuh.
b.      Qira’ah Asyarah (Qira’at Sepuluh). Yang dimaksud qira’at sepuluh adalah qira’at tujuh yang telah disebutkan diatas ditambah dengan tiga qira’at.
c.       Qira’at ‘Arba’at Asyrah (Qira’at Empat Belas). Yang dimaksud qira’at empat belas adalah qira’at sepuluh yang telah disebutkan di atas ditambah dengan epat qira’at.
2.             Dari Segi Kualitas
a.       Qira’ah mutawatir, yakni yang disampaikan sekelompok orang mulai dari sampai akhir sanad, yang tidak ungkin bersepakat untuk berbuat dusta.
b.      Qira’ah masyhur, yakni yang memiliki sanad sahih, tetapi tidak sampa pada kualitas mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan tulisan mushaf ‘Utsmani, masyhur dikalangan qurra’, dibaca sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan Al-Jazari, dan tidak termasuk qira’ah yang keliru dan menympang.
c.       Qira’ah ahad, yakni yang memiliki sanad sahih, tetapi menyalahi tulisan mushaf ‘Utsmani dan kaidah bahasa Arab, tidak memiliki kemasyhuran, dan tidak dibaca sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan Al-Jazari.
d.      Qira’ah Syadz (menimpang), yakni yang sanadnya tidak sahih.
e.       Qira’at maudhu’ (palsu), seperti qira’at Al-Khazzani. Ash-Suyuthi kemudian menambah qira’at yang keenam, yaitu
f.        Qira’at yang menyerupai hadis mudraj (sisipan), yakni adanya sisipan pada bacaan dengan tuuan penafsiran.

E.            Urgensi Mempelajari Qira’at dan Pengaruhnya dalam Istinbath (Penetapan) Hukum
1.             Urgensi Mempelajari Qira’at
a.    Dapat menguatkan ketentuan-ketentuan hukum yang telah disepakati para ulama.
b.    Dapat men-tarjih hukum yang diperselisihkan para ulama.
c.    Dapat menggabungkan dua ketentuan hukum yang berbeda.
d.    Dapat menunjukkan dua ketentuan hukum yang berbeda dalam kondisi berbeda pula.
e.    Dapat memberikan penjelasan terhadap suatu kata didalam Al-Qur’an yang mungkin sulit dipahami maknanya.
2.             Pengaruhnya dalam Istinbath (Penetapan) Hukum
Perbedaan-perbedaan qira’at terkadang berpengaruh pula dalam menetapkan ketentuan hukum. Seperti yang dicontohkan dalam :
a.             Surat Al-Baqarah [2]: 222
b.             Surat An-Nisa’ [4]: 43
c.             Surat Al-Ma’idah [5]:6

Comments