MUHKAM DAN MUTASYABIH Secara etimologis



A.    PENGERTIAN MUHKAM DAN MUTASYABIH
Secara etimologis, muhkam berasal dari kata hakama yaitu melarang- kebaikan. Muhkam artinya seluruh ayat- ayat Al- Qur’an itu kokoh, fasih. Indah dan jelas, membedakan antara yang hak dan batil dan antara yang benar dan dusta. Sedangkan mustasyabih secara etimologis berasal dari syabaha-asy-syibhu artinya keserupaan. Mustasyabih artinya seluruh ayat- ayat Al- Qur’an saling serupa dalam kesempurnaan dan keindahanya.
Secara terminologis, mutasyabih adalah ayat- ayat yang mudah diketahui maksudnya, mastasyabih adalah ayat- ayat yang mengandung beberapa pengertian yang saling berkaitan dengan ayat lainya.

B.     ASPEK- ASPEK TASYABUH
Asek- aspek ini dibagi menjadi tiga
1.      Tasyabuh pada Lafal Ayat
2.      Tasyabuh pada Lafal Ayat
3.      Tasyabuh pada Lafal dan Makna Ayat sekaligus

C.     SIKAP PARA ULAMA TERHADAP AYAT- AYAT MUTASYABIH
Para ulama berbeda pendapatan tentang apakah ayat- ayat mutasyabihat dapat diketahui oleh manusia atau tidak, atau hanya Allah SWT yang mengetahuinya. Menurut manna’ al- Qaththan, perbedaan ini bisa dikompromikan dengan merinci pada takwil.
1.      Takwil berarti memalingkan sebuah lafazh dari al-ihtimal ar- rajih (makna yang kuat) kepada al- ihtimal al- marjuh (makna yang lemah) karena ada dalil  yang dikehendakinya.
2.      Tanwil berarti tafsir, yaitu menjelaskan lafazh- lafazh sehingga maknanya dapat dipahami.
3.      Tanwil berarti hakikat suatu yang disampaikan dalam pembicaraan.

D.    HIKMAH AYAT- AYAT MUTASYABIH
Dari adanya ayat- ayat mustasyabih, terdapat beberapa hikmah yang terkandung diantaranya.
1.      Merupakan rahmat Allah SWT bagi umat manusia yang tidak sanggup mengetahui segala sesuatu secara keseluruhan.
2.      Sebagai ujian bagi umat manusia , apakah mereka beriman atau tidak kepada hal- hal Ghaib
3.      Al- Qur’an mencangkup dakwah terhadap orang awam dan kepada orang intelektuan.
4.      Sebagai bukti akan kelemahan manusia, hanya sedikit sekali yang mereka ketahui.
5.      Memberi peluang terjadinya perbedaan pemahaman terhadap ayat- ayat Al- Qur’an.

Comments