MEMAHAMI METODOLOGI STUDI ISLAM



Khoiriyah, M.Ag

2013
Disusun untuk memenuhi tugas mandiri meresume buku: Memahami Metodologi Studi Islam




Disusun Oleh :
Arif Maula                                         (1808202060)

Dosen Pengampu : M. Masrukhan S.E, M.E
Jurusan : Hukum Ekonomi Syariah

FAKULTAS SYAR’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SYEKH NUR JATI
CIREBON
2018
DAFTAR ISI





Banyak dari umat islam yang tidak bisa membedakan pengajian dan pengkajian islam. Di kampus-kampus, banyak kegiatan mahasiswa yang ber”judul” kajian islam, tetapi pada hakekatnya sebenarnya kegiatan tersebut tak lain adalah kegiatan pengajian juga. Atau juga banyak kegiatan-kegiatan di luar kampus yang mempunyai “embel-embel” kajian islam yang setelah di amati ternyata tak lain adalah kegiatan pengajian.
Maka dari itu pengajian dan pengkajian islam itu tentu saja berbeda. Untuk membedakan keduanya, berikut ini akan di jelaskan secara rinci ciri-ciri dan karakteristik dari prngajian dan pengkajian islam. Diharapkan dengan mengetahui keduanya, bisa membuka wawasan dan wancana tentang pemahaman islam. Sehingga umat islam mempunyai wawasan yang luas, dan pemahaman islam yang konrehensif.
Pengajian merupakan proses memperoleh pengetahuan islam yang bersifat normatif-teologis yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits yang di pahami berdasarkan salah satu pemahaman tokoh  mazhab atau aliran tertentu.
Ciri dari pengajian biasanya:
1.      Teologis-normatif. Teologis adalah hal-hal yang berkaita dengan dan bersifat ketuhanan, sedangkan normatif diartikan dengan hal-hal yang mengikuti aturan atau norma atau nilai tertentu. Dalam konteks ajaran islam, normatif memiliki artinajaran agama yang belum dicampuri oleh pemahaman dan penafsiran manusia. Ajaran islam disampaikan secara doktrin yaitu doktrin kebenaran atau kesalahan yang sesuai menurut agama.

2.      Satu madhab (tertentu)
Nara usmber dari pengajian biasanya hanya satu mazhab aliran tertentu bahkan hanya pendapat mazhab/alirannya saja atau ustadz (kyai)  yang memberikan pengajian.
3.      Eksklusivisme, mazhab/paham lain tidak dibahas, tidak disinggung, bahkan dianggap sesat, bid’ah, kafir, menyimpang, perlu dijauhi dan dimusnahkan.
4.      Di Indonesia: tauhid asy’ariyah/ahlussunah wal jama’ah, fikih syafi’i, dan tasawuf sunni bercorak amali, jika membahas bidang tauhid maka mengnut mazhab asy’ariyah (ahlussunah wal jama’ah)
5.      Tempat: majlis ta’lim, sekolah, madrasah, pesantren, dan lain sebagainya. Pengajian biasanya diselenggarakan dalam majelis-majelis ta’lim dengan bermacam-macam bentuk seperti pengajian ibu-ibu, bapak-bapak, pengajian ritin, pengajian remaja, dan lain-lain.
6.      Dalam pengajian, masih adanya pemahaman agama yang kurang kuat atau tidak komprehensif, sehingga sehingga terkadang muncul Radikalisme. Hal ini terjadi karena faktor politik internasional dan nasional.
7.      Materi ajaran agama yang di sampaikan dalam pengajian biasanya bersifat ekslusifisme, sehingga menumbuhkan sikap intoleran baik dalam kelompok,mazhab,aliran maupun pada agama itu sendiri.
8.      Minimnya sosialisasi di dalam pengajian tentang toleransi atau sikaf inklusivisme dan universal.
9.      Kelemahan dari pengajian
a.       Umat islam mempunyai pengetahuan agama yang terbatas pada satu mazhab.
b.      Umat islam mempunyai sikap yang kaku (keras ke arah radikalisme).
c.       Umat islam tidak mempunyai pilihan alternatif pemikiran sesuai dengan perkembangan jaman yang berkembang sngat dinamis.

10.  Kelebihan dari pengajian
Umat islam memperoleh pengetahuan yang simpel,sederhana dan mantap dengan pengetahuan yang di peroleh dari madzhabna.
Mereka cenderung merasa puas dari penjelasan oleh pemateri walaupun hanya searah. Mereka cukup hanya ustadznya lah yang bertanggu jawab terhadap kebenaran dan kesalahan yang diperolehnya.
Ciri-ciri dari pengkajian antara lain:
1.      Normatif-teologis dan empiris-historis.
2.      Ilmiah.
3.      Islam dikaji dari berbagai aspek baik aspek ibadah, spiritual, teologi, filsafat, tasawuf, polotik, sejarah islam, dan lain sebagainya.
4.      Kajian ini biasanya diselenggarakan di Perguruan Tinggi Islam dan lembaga-lembaga keislaman.
5.      Kelebihan dari pengkajian islam:
a.       Umat islam mempunyai wawasan uang luas dari berbagai aspek.
b.      Umat islam mempunyai sikaf fleksibel.
c.       Umat islam mempunyai sikap toleran terhadap pihak lain.
d.      Umat islam mempunyai banyak alternatif untuk menganut salah satu pemikiran.


 



BAB II
ORIENTASI UMUM METODOLOGI STUDI ISLAM

1.      Secara etimologi (bahasa)
·         Metodologi berasal dari kata Yunani yaitu method atau logos yaitu cara atau ilmu, brarti ilmu tentang cara.
·         Studi berasal dari bahasa Inggris yaitu study berarti mengkaji.
·         Islam berasal dari bahasa Arab yaitu salima  dan  aslama yang berarti slamat, aslama berarti kedudukan, berserah.
2.      Secara terminologi
1.      Ahmad Tafsir, metodologi adalah cara yang paling cepat dan tepat dalam melakukan sesuatu, dalam hal ini ilmu tentang studi islam.
            Mukti Ali berpendapat bahwa metodologi masalah yang sanyat penting dalam sejarah pertumbuhan ilmu. Metode diperlukan agar dapat penghasilan pemahaman islam yang utuh dan konprehensif.
Usaha untuk menampilkan kembali islam yang memiliki sejumlah khasanah dan warisan intelektual dari masa lalu dan sekarang. Dalam istilah Nurcholis Madjid , agar mampu menjawab tantangan ini, banyak bergantung kepemikiran dan cara berpikir umat islam tentang agamanya, dengan polo pikir ilmiah yang islami.
            Signifikansi studi islam seharusnya merubah pemahaman dan penghayatan keilmuan masyarakat muslim Indonesia sehinga dapat menuju kearah positif yaitu: pemahaman islam yang formalistik berubah menjadi sunbstantif.
            Sikap eksklusivisme berubah menjadi sikap inklusifisme, dan universalisme.



Objek Kajian Metodologi Studi Islam adalah ajaran dari berbagai aspeknya dan berbagai mazhab/aliran-aliran. Lembaga Pengetahuan indonesia pada tahun 1982 yang objek kajian nya.
1.      Sumber ajaran islam II: Al-quran dan Hadits
2.      Pemikiran dasar Islam, yang  meliputi
3.      Fikih dan pranata sosial
4.      Sejarah kebudayaan islam
5.      Dakwah
6.      Pendidikan islam
7.      Bahasa dan sastra arab
8.      Pembaruan Pemikiran dalam Islam
            Pekembangan studi islam erat kaitannya dan tidak terlepas dari perkembangan pendidikan islam yang membahas kurikulum dan kelembagaannya baik di dunia islam, duni barat, maupun di Indonesia.
1.      Studi islam di dunia islam
Institusi Islam dalam tradisi pendidikan Islam secara historis dikenal: Masjid jami’ kuttub, Madresse, dan Al-jami’ah. Pada pemerintahan Sultan Mahmud II (1808-1839) melakukan pembaruan pendidikan Islam dengan memperkenalkan Sekolah Rusydiyah yang sepenuhnya mengadopsi sistem pendidikan Eropa.
2.      Studi islam di dunia barat
·         Dimulai dari masa atau zaman renaisance: penerjemahan besar besaran yang didukung oleh Raja Frederick Sicilia.
·         LONDON: Scool of Oriental and African Studies.
·         BELANDA: Kajian Islam Indonesia
3.      Studi islam di Indonesia
Pendidikan agama di Indonesia  terbagi menjadi dua yaitu pendidikan agama di sekolah umum dan lembaga-lembaga yang khusus menyelenggarakan pendidikan keagamaan (pesantren, perguruan tinggi).
a.      Pesantren
Pesantren atau pondok adalah lembaga yang bisa dikatakan merupakan wujud prosess wajar perkembangan sistem pendidikan nasional. Dari segi historis, pesantren tidak hanya identik dengan makna keislaman, tetapi juga mengandung makna keaslian Indonesia (indigonous).
b.      Madrasah
Kata “madrasah” Dalam bahasa arab adalah bentuk kata “keterangan tempat” (zaraf makan) dari asal kata “darasa”. Secara harfiah “madrasah” diartikan sebagai “tempat belajar para pelajar”, atau “tempat untuk memberikan pelajaran”. Ada juga yang berpendapat madrasah secara istilah madrasah ialah lembaga yang merujuk ke pendidikan tinggi di dunia islam.
c.       Perguruan Tinggi
Di samping pesantren dan madrasah, perguruan tinggi Islam juga merupakan lembaga studi islam yang lebih konprehensif. Perguruan tinggi islam di Indonesia seprti: STAIN, IAIN, UIN, dapat di jadikan rujukan pengembangan studi islam. Pendirian perguruan tinggi  islam dilatar belakangi atas faktor-faktor, antara lain: untuk mengakomodasikan kalangan yang tidak memiliki kesempatan untuk melaanjutkan pendidikan ke Timur Tengah, dan mewujudkan lembaga pendidikan yang merupakan kelanjutan dari pendidikan pesantren dan madrasah.

 



BAB III
SUMBER AJARAN ISLAM

Al-Qur’an merupakan nama diri yang diberikan Alah SWT  kepada kitab suci yang diturunkan kepada Nabi muhammad SAW sebagaimana dengan penamaan kitab Taurat, Zabur, dan Injil.
Al-Qur’an adalah kalam yang mengandung mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tertulis didalam mushaf, dinukilkan dengan cara mutawatir, dan membacanya adalah ibadah.
1.    Punsi Al-Qur’an
a.       Al-Qur'an sebagai petunjuk dan pedoman hidup.
b.      Untuk itu, Al Qur'an perlu dibaca  dipelajari dan diperoleh maknanya untuk di amalkan oleh umat  Islam dalam kehidupan sehari-hari.
c.       Sumber pokok ajaran Islam. Sebagai sumber pokok ajaran islam,
2.      Isi Kandung Al-Qur’an
Al Qur'an sebagai pedoman  hidup bagi umat Islam berisi pokok-Pokok ajaran yang berguna sebagai tuntunan manusia dalam menjalani kehidupan. Di antara isi kandungan Al-Qur'an yaitu:
·         Ajaran tauhid
·         Janji dan ancaman
2.      Ibadah
3.      Jalan menuju kebahagiaan
4.      Berita-berita atau cerita-cerita umat terdahulu
Quraish Shihab mengklasifikasikan ajaran Al-Qur'an menjadi tiga yaitu aspek akidah (ajaran tentang keimanan akan ke-Esaan Tuhan dan kepercayaan akan kepastian adanya hari pemabalasan), syar'iah (ajaran tentang hubungan manusia dengan Tuhan dan sesamanya), dan akhlak (ajaran tentang  norma-norma keagamaan dan susila yang harus diikuti oleh manusia dalam kehidupannya secata Individual atau kolektif.
3.      Sejarah Pemeliharaan Dan Kodifikasi Al-Qur’an
Kodifikasi Al-Qur'an melalui usaha penulisan pembukuan pada masa awal   Islam terjadi dalam tiga periode, yaitu periode Nabi Muhammad SAW, periode Abubakar as-shidiq ra., dan periode Usman IBN Affan ra.
Pemeliharaan dan penulisan Al-Qur'an pada masa Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah SAW menjadi teladan yang paling baik dalam menghafal
Al-Quran. Ketika Wahyu disampaikan oleh malaikat jibril, beliau selalu memerintahkan kepada para penulis Wahyu untuk menulisnya dan menhhafalnya yang terjaga didalam dada dan lembaran tukisan. Para sahabat yang dikenal sebagai penulis Wahyu adalah Abu bakar, Umar, Usman, Ali, Muawiyah, Aban ini Sa’i, Khalid bin Walid, Ubay ibn Ka'ab, Zaid ibn Tsabit, Tsabit ini Qois, dan lainnya. Sarana yang digunakan sangat sederhana seperti pelepah kurma, batu halus, kulit hewan, tulang dan kayu.
 Alasan tidak dihimpunnya Al-Qur'an pada masa nabi adalah karena belum yu umbul situasi yang mendorong untuk segera dihimpunnya Al-Qur'an, Al-Quran diturunkan secara berangsur-angsur/tidak sekaligus, dan penyusunan ayat ayat-ayat dan surat-surat tidak didasarkan kepada rangkaian turunnya Wahyu.
Penulisan Al-Qur'an pada masa abu bakar Ash-Shiddiq Shidiq ra.
        Al-Qur'an dihimpun dari pelepah kurma, batu halus dsb. dari hafalan sahabat lalu disimpan dirumah Umar sampai akhir hayatnya dan kemudian dirumah Hafsah Ummu al-mu'minin putri Umar. Zaid IBN Tsabit merupakan orang kepercayaan yang mendapatkan tugas dalam penulisan Al-Qur'an ini. Pekerjaan ini dapat diselesaikan Zaid dalam setahun. Pemberian nama mushaf muncul pada masa abu bakar.

Keistimewaan Mushaf abu bakar:
·         Menghimpun semua ayat Al-Quran dengan sangat teliti menurut susunan yang sebenarnya yang diwahyukan Allah SWT kepada Nabi SAW.
·         Mencakup tujuh bahasa didalamnya yang dengannya Al-Quran diturunkan.
·         Memuat ayat-ayat yang tidak dibatalkan bacaannya
·         Diterima luas oleh kaum muslimin dan semua ayatnya bersifat mutawatir.
Penulisan Al-Qur'an pada masa Usman IBN Affan ra.
Adabeberapa kesimpulan penting dari tindakan Usman IBN Affan ra dalam usaha penulisan (kodifikasi Al-Qur'an, antara lain:
·         Karena adanya perbedaan bacaan yang bisa menimbulkan perselisihan ditengah kaum muslimin dan tidak ada motif lain.
·         Apa yang dilakukan Usman berdasarkan kesepakatan para sahabat.
·         Panitia yang bentuk untuk tugas tersebut berjumlah  empat orang, tiga dari golongan quraisy, satu dari golongan Anshar yaitu zid ibn Tsabit. Keempatnya adalah parah sahabat yang terpercaya.
·         Usman mengirim salinan mushaf tersebut ke berbagai kota dan satu mushaf disimpan di Madinah yang disebut mushaf imam. Untuk mencegah timbulnya pertikaian ulang, selain mushaf yamg resmi diperintahkan untuk dibakar.
·         Mushaf itu ditulis dalam satu bahasa yaitu bahasa Quraisy dan meninggalkan enam bahasa yang laindemi mempersatukan umat dalam bacaan Al-Quran Meraka.
·         Usman memerintahkan mushaf disalin dari lembaran Al-Qur'an di tangan Hafsah agar bersandar kepada mushaf abu bakar yang memiliki sandaran kepada Nabi Muhammad SAW.


4.      Kaidah-Kaidah Tafsir Al-Qur’an
Teks atau Wahyu tidak bisa dipahami secara sempurna karena manusia tidak dapat derdialogdengan pemilik teks secara langsung. Ketika Nabi Muhammad    SAW masih hidup, ada perantara yang membantu memahami teks atau Wahyu  tersebut. Akan tetapi ketika beliau wafat maka munculah pemisah Wahyu dan manusia karena yang membantu  perantara sudah tiada. Maka munculah masalah, seiring perjalanan waktu, penafsiran ayat-ayat Al-Qur'an berkembang dan terjadi perbedaan pemahaman.
Apa yang dilakukan oleh muddassir merupakan usaha untuk memahami Al-Qur'an (Wahyu). Dalam bahasa Arab, kaidah tafsir Al-Qur'an adalah Qawaid al-tafsir Al-Quran, yang merupakan terdiri dari kata qawaid (jama'ah dari qa'dah yang berarti kaidah dalam bahasa Indonesia) dan berarti asas, dasar, pedoman, atau prinsip, jika dilihat secara semantik dan kata al-tafsir. Kata makna-makna Al-Qur'an sebagai Wahyu Allah SWT. Dengan demikian qawaid    al-tafsir adalah dasar-dasar, pedoman-pedoman, prprins-prinsip atau kaidah-kaidah yang digunakan agar isi atau kandungan serta pesan-pesan  dalam Al-Qur'an dapat ditangkap dan dipahami secara baik sesuai tingkat kemampuan.
5.      Ketentuan Dalam Penafsiran Al-Qur’an
Syarat-syarat mufasir dalam upaya menafsirkan Al-Qur'an dan memahami ayat-ayat Al-Qur'an secarabaik dan komprehensif memerlukan syarat khusus yang menyangkut aspek kepribadian kemampuan akademik maupun kemampuan teknik operasional penafsiran. Syarat-syarat tersebut antaranya:
·         Seorang mufasir harus memiliki kepribadian mulia, memiliki dasar-dasar keimanan yang mantap dan jiwa yang bersih.
·         Selain itu harus disertai ketakwaan kepada Allah SWT karena Al-Quran merupakan petunjuk bagi orang bertaqwa
·         Seorang mufasir harus mengetahui dan menguasai bahasa Arab dan cabang-cabangnya. Hal ini penting agar pemahaman dan hukum-hukumnya dapat benar-benar di pahami.
·         Seorang mufasir harus mengetahui pokok-pokok Ulum Al-Quran, seperti ilmu tawarikh al-Nuzul, ilmu qiraat, ilmu tajwid dan sebagainya. Di samping itu, seorang mufasir harus mempunyai pengetahuan tentang ilmu Kalam ( teologi).usul fiqih dsb. Dengan ilmu tersebut, dapat dijelaskan arti dan maksud ayat-ayat Al-Qur'an dengan baik dan benar.
·         Seorang mufasir harus menempuh langkah-langkah sistematis dalam menafsirkan Al-Quran agar menghasilkan pemahaman yang baik dan benar. Penafsiran ini bisa dimulai dari mengetengahkan Ashab al-Nuzul ayat, kosa kata, menerangkan susunan kalimat dsb. Kemudian penentuan makna dilanjutkan dengan menjelaskan makna makna-makna generik (umum) dan spesifik (khusus) dan mengkaitkannya dengan situasi dan kondisi saat itu. Langkah selanjutnya menarik kesimpulan Yeng terkandung dalam makna-makna tersebut.
·         Seorang mufasir dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an seharusnya mengambil referensi (rujukan) dari tafsir-tafsir yang mu'tabar (qualified) untuk dianalisis secara kritis dan dikomparasikan dengan tafsir-tafsir lainnya.
6.      Sistematika Penafsiran Al-Qur’an
·         Sistematika sederhana (al-manhaj al-basith)
Sistematika yang mengemukakan aspek-aspek penafsiran yang biasanya hanya memberikan kata-kata sinonim (mufasir) dari lafal-lafal ayat yang serta sedikit penjelasan ringkas.
·         Sistematika sedang (al-manhaj al-wasith)
Sistematika yang dalam menjelaskan ayat-ayat Al-Quran menggunakan dua atau tiga Nuzul ayat dan sedikit tafsiran kalimat-kalimatnya.
·         Sistematika Lengkap (al-manhaj al-masbuth)
Istematika ini menyangkut penafsiran ayat; mula idari mufradat, i'tirab, dan bacaannya, relevansi (al-munasabah) ayat, makna ringkasnya SN pengisuimbathan hukum-hukum yang  dikandungnya serta hikmah dari diisyaratkan nya hukum-hukum tersebut.
7.      Macam-macam Kaidah Penafsiran Al-Qur’an
Menafsirkan Al-Qur'an, setidaknya ada tiga macam kaidah yang berlaku, yaituah dasar, kaidah syar'i dan kaidah kebahasaan.
a. Kaidah dasar
Kaidah ini terdiri dari penafsiran Al-Qur'an dengan Al-Qur'an penafsiran Al-Qur'an  dengan Nabi, dan penafsiran Al-Qur'an  dengan pendapat sahabat serta penafsiran Al-Qur’an dengan tabi'in.
b.      Kaidah Syar'i
c.       Kaidah kebahasaan
·         kaidah isim dan fi'il
·         Kaidah Amr dan nahy
·         Kaidah iiistifh
·         Kaidah Najirah dan ma'rifat
·         Kaidah mufradat dan jamak
·         Kaidah sual dan jawab
·         Kaidah dhamir, tadzkir, dan ta'nis
·         Kaidah syarth dan hadzf jawab al-syarth
8.      Metode penafsiran Al-Qur’an
Dalam bahasa Arab, metode ini biasa diterjemahkan dengan manhaj atau thariqah. Metode merupakan cara atau salah satu sarana terpenting untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Jadi, metode penafsiran Al-Qur'an merupakan cara sistematis untuk mamehami yang yang benar dari maksud Allah dalam Al-Qur'an, baik yang didasarkan pada pemakaian sumber-sumber penafsirannya, sistem penjelasan tafsiran-tafsirannya, keluasan penjelasan dan sistematika ayat yang ditafsirkan.
9.      Macam-macam Metode Penafsiran Al-quran
a.       Ditinjau dari sumber penafsiran:
·         Metode tafsir bi Al-ma’tsur/bi al-riwayah/bi Al-Man'qul
·         Metode Tafsir bi al-ra'y/bi al-riwayah/bi al-ma'qul
·         Tafsir bi izdiwaj (campuran)
b.      Ditinjau dari cara penjelasan
·         Metode tafsir Al-Bayan ini (deskripsi)
·         Metode tafsir al-muqarin (perbandingan/komparasi)
c.       Ditinjau dari keluasan penjelasan:
·         Metode tafsir al-ijmali (global)
·         Metode tafsir al-ithnabi (detail)
d.      Ditinjau dari aspek sasaran dan sistematika ayat-ayat yang ditafsirkan:
·         Metode tafsir al-tafsir (analisis)
·         Metode tafsir al-maudhu'i (tematik)
10.  Corak Penafsiran
Dipengaruhi dari spesifikasi dan kecenderungan aliran (Mazhab) yang dianut oleh para mufasir.
·         Al-tafsir al-laughawi (bahasa)
·         Al-tafsir al-hukmil/al-Fiqhy (hukum)
·         Al-tafsir al-shufi (tasawuf)
·         Al-tafsir al-kalam (Kalam)
·         Al-tafsir al-'ilmi (kemodernan)
1.      Pengertian hadits
a.      Secara etimologi (bahasa)
Hadits berasal dari bahasa arab yaitu hadatsa,hidats, hudatsa, huduts yang mempunyai makna jadid (yang baru), qarib ( dekat/belum lama terjadi), dan khabar (berita yang dipercakapan yang di pindahkan dari seseorang kepada orang lain)


b.       Secara terminologi
Hadits itu melingkupi sabda nabi,perbuatan nabi dan taqrir nabi,melengkapi perkataan,perbuatan, dan taqrir sahabat,sebagai mana melengkapi perkataan,perbuatan, dan taqrir tabi’in.Maka da hadits yang di namakan marfu’ (sampai pada nabi),atau mauquf (sampai pada sahabat) dan maqthu’(sampai pada tabi’in).
Hadis juga menurut ahli hadits adalah apa yang di sandarkan kepada nabi SAW, baik berupa ucapan, perbuatan ,penetapan, sifat atau sirah beliau, baik sebelum kenabian atau sesudahnya. Sedangkan menurut ahli usul fikih, hadits adalah perkataan, perbuatan dan penetapan yang di sandarkan pada  Rasulalah SAW setelah kenabian.
2.      Perbedaan antara Sunnah,Khabar, dan Atsar
Banyak ulama yang berpendapat terhadap istilah dari hadits,sunnah,Khabar dan Atsar. Kebayakan ulama mengartikan sama antar istilah-istilah tersebut, tetapi sebagian yang lain membedakanantaraistiah-istilahitu.
a. Sunnah
menurut muhaditsin (para ahli hadits): segala sesuatu yang dinuklilkan dari nabi muhammad SAW baik berupa perkataan,perbuatanmaupuntaqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik sebelum diangkat menjadi nabi maupun sesudahnya, walaupun hanya satu kali beliau mengucapkan ataupun mengerjakannya
b.      Khabar
secara etimologi ialah berita yang di sampaikan dari seseorang, Secara terminologi: Segala sesuatu yang di terima dari yang lain nabi Muhammad SAW. Orang yang meriwayatkan hadits: muhaditsin,orang yang meriwayat kan sejarah: akhbary.

c.       Atsar
Secara etimologi: bekasan sesuatu atau sisa dari sesuatu atau nukilan (yang dinuklilkan) contohnya: doa yang di nukikan kepada nabi dinamakan doa ma’tsur. Secara terminologi, jumhur ulama menyatakan atsar sama artinya dengan khabar dan hadits, sebagaian mengatakan atsar lebih umum dari pada khabar, yaitu atsar berlaku bagi segala sesuatu dari nabi SAW, maupun dari selain nabi SAW. Sedangkan khabar khusus segala sesuatu dari nabi saja. Permasalahan istilah-istilah tersebut adalah semua sama-sama bersumber dari rasulallah SAW.
3.      Kedudukan dan fungsi hadits
 a.   kedudukan hadits
Menurut jumuhur ulama,kedudukan hadits sebagai dalil dan sumber ajaran islam menempati posisi kedua setelah Al-Qur’an.
Hadits nabi merupakan penafsiran, dalam praktek-penerapan ajaran islam secara faktual dan ideal, umat islam di wajibkan mengikuti hadits sebagai mana di wajibkan mengikuti Al-Qur’an.
b.      Fungsi Hadits
Menetapkan atau memperkuat apa yang telah di terangkan dalam Al-Qur’an. Contoh: hadits yang mentakrir ayat al-Qur’an surat al maidah:6 mengenai keharusan berwudu ketika seseorang akan mendirikan shalat:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم
“Rasulallah SAW bersabda: “Tidak diterima Shalat seseorang yang berhadas sebelum ia berwudhu.”
Hadits tersebut mentakrirkan QS.Al Maidah: 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ    (6)تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengen siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika dan kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertanyamumlah dengan tanah yang baik, sapulah muka dan tanganmu dengan tanah itu, allah tidak tidak hendak menyulitkanmu, tetapi dia hendak membersihan kamu dan memnyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS.Al Maidah: 6)
Memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih mujmal. Mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al Quran.
4.      Perbandingan Hadits dengan Al-Qur’an

NO
PERBEDAAN
AL-QUR’AN
HADITS
1
Kalamullah (sandaran kepada Allah)
Sandaran kepada Nabi
2
Wahyu lewat malaikat Jibril
Dari Rasulallah SAW
3
Lafal dan sanad lengkap sudah di tetapkan di lauh mahfud
Lafal dan sanad dari Rasulallah
4
Periwayat mutawatir  (otentik)
Sebagian tidak mutawatir
5
Wujud (qoth’i absolut)
Sebagai ahad dan dhanni
6
Hukum dasar mujma l
Ketentuan pelaksana (praktis)

5.      Hadits Qudsi
Hadits Qudsi adalah kabar berita yang di sampaikan allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, baik melalui mimpi ataupun ilham, kemudian Rasulallah SAW menyampaikan pesan dari Allah tersebut dengan redaksi yang berasal dari dirinya sendiri.
6.      Ciri-ciri Hadits Qudsi
Bentuk periwayat biasanya menggunakan kata-kata yang di sandarkan kepada Allah SWT:
قَالَ اللَّهُ,  اللَّهُ يَقُولُ
Lafal –lafal lain yang semakna dengan apa yang tersebut di atas
7.      Contoh Hadits Qudsi
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُ قَالَ: يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلىَ نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّماً، فَلاَ تَظَالَمُوا
 [رواه مسلم]
“dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah ‘azza wa Jalla, sesungguhnya Allah telah berfirman: “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan (berlaku) zhalim atas diri-Ku dan Aku menjadikannya di antaramu haram, maka janganlah kamu saling menzhalimi” [HR. Muslim].
8.      Sejarah Kodifikasi Hadits
Masyarakat muslim menyakini hadits sebagai sumber syariat ke dua setelah Al-Qur’an. Ia adalah sebuah narasi, biasanya sangat singkat dan bertujuan memberikan informasi tentang apa yang dikatakan nabi, dilakukan, disetujui atau tidak di setujui oleh beliau, yang terkodifikasi jauh oleh beliau SAW wafat.
Dalam ajaran islam, ijtihad merupakan tema yang cukup sentral terutama dalam kajian ilmu fikih dan ilmu usul fikih. Hal tersebut memang di maklumi karena pembahasan kajian fikih dan usul fikih tidak mungkin terlepas dalam aktifitas ijtihad.
1.      Pengertian Ijtihad
Secara bahasa yaitu:  tenaga, kuasa dan daya. Namun menurut istilah yaitu: mencurahkan segenap kemampuan dalam mencari hukum-hukum syar’i yang bersipat  zhanni, dalam batas sampai dirinya tidak mampu melebihi usahanya.
2.      Kualifikasi Mujtahid
Persyaratan keahlian yang harus dimiliki seorang mujtahid secara langsung berkaitan dengan kualitas hasil ijtihad.
·         Pemahaman terhadap Al-Quran
·         Pemahaman terhadap Sunnah
·         Kemampuan berbahasa Arab
3.      Metode Ijtihad
Diantara metode yang di pakai dalam berijtihad adalah:
a.       Qiyas
Mengukur atau membandingkan atau menimbang dengan membandingkan sesuatu. Secara istilah ialah menentukan suatu hukum dengan hukum yang sudah adakarna persamaan illat.Contoh: Dalam menentukan jakat Fitrah. Karena di zaman Nabi belum ada persoalan padi, maka zakat fitrah kurma/gandung diqiyaskan dengan padi/beras.
b.      Ijma’
Menghimpun atau mengumpulkan. Oleh sebab itu ijma menetapkan dan memutuskan suatu perkara dan berarti juga sepakat atau bersatu dalam pendapat. Contoh: permasalahan KB (keluarga berencana) yang merupakan hasil kesepakatan ulama (MUI) di Indonesia.
c.       Istihsan
Menjelaskan keputusan pribadi, yang tidak di dasarkan atas qiyas, melainkan di dasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan keadilan. Contoh: ketika umar bin khatab yang tidak melaksanakan nya hukum potong tangan kepada seorang pencuri di saat paceklik.
d.      Marsalat Mursalat
Keputusan yang di dasarkan guna dan manfaat sesuai dengan tujuan hukum syara’. Kepentingan umum yang menjadi pertimbangan maslahat mursalat menolak mafsadat atau mengmbil suatu manfaat dari suatu perkara. Contoh: dalam ketentuan khamr dan judi. Khamr dan judi terdapat manfaat tetapi bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya. Suatu maslahat dan mufsadat maka didahulukan menolak  mufsadat.
e.       ‘Urf
Sesuatu yang telah dikenal oleh kebanyakan orang dan sudah menjadi tradisi, baik ucapan maupun perbuatan. Bisa juga disebut adat sehingga kaidah dapat enjadi hukum. Contoh: Ketika tidak adanya akad jual beli dalam perdagangan karna sudah di anggap biasa dan saling mengerti (market moderen).
f.        Istidlal
Mencari dalil yang tidak ada dalam nash al-qur’an dan as-sunnah, juga tidak ada pada ijma’ dan tidak ada pada qiyas. Disini menunjukan seorang mujtahid dalam memutuskan suatu keputusan hukum hendaklah mendahulukan al-qur’ankemudian al-sunnah, lalu ijma’ dan Qiyas, kemudian hendaklah ia mencari dalil lain.
g.      Istishab
Menetap sesuatu berdasarkan keadaan yang sudah berlaku sebelumnya, sampai ditemukan dalil yang menujukan perubahan keadaan itu atau menetapkan hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu berdasarkan keadaan, sampai terdapat dalil yang menunjukan adanya perubahan. Contoh: kasus orang yang pada walnya memiliki wudhu lalu ragu-ragu. Hendaknya ia menetapkan hukum yang semula yaitu wudhu sebab keraguan-keraguan atas batalnya wudhu tidak dapat merubah hukum yang sejah awal yaitu wudhu.
h.      Syar’u Man Qablana
Maksudnya adalah Syariah-syariah yang telah diberlakuakan pada masa para nabi terdahulu sebelum datangnya Nabi Muhammad.
Contoh: Syariah Nabi Musa tentang kewajuban bunuh diri bagi pelaku dosa besar.





















BAB IV

Pendekatan teologis-nomatif dalam pemahaman leagamaan adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk formal atau simbol-simbol keagamaan mengklainm dirinya sebagai yang paling benar, sedangkan pemhaman yang lain di anggap salah.
Untuk itulah umat islam seharusnya memahami islam tidak hanya menggunakan pendekatan-pendekatan yang lain.
Mengkaji fenomena, brarti mempelajari  prilaku manusia dalam kehidupan beragama. Sosiologi merupakan sebuah kajian ilmu yang berkatan dengan asfek-yang berkaitandengan aspek hubungan sosial antara satu dengan yang lain ataupun antara kelompok yang satu dengan yang lain.
Ilmu tengtang manusia dan kebudayaan. Kebudayaan adalah keseluruhan pengetahuan keseluruh manusia yang diperoleh sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami dan menginterprestasikan pengalaman dan lingkungan dan mendasari dan mendorong tingkah lakunya.
Secara bahsa sejarah mempunyai arti cerita suatu rekontruksi atau juga kumpuklan genjala empiris masa lampau. Sistematis langkah-langkah pendekatan/metode sejarah sebagai berikut:
·         Pengumpulan objek uang berasal dari suatu jaman dan pengumpulan bahan bahan tertulis dan lisan yang relevan.
·         Menyingkirkan bahan-bahan yang tidak otentik.
·         Menyimpulkan kesaksian yang dapat di percaya berdasarkan bahan-bahan yang otentik.
·         Penyusunan kesaksian yang dapat dipercaya berdasarkan kisah atau penyajian yang berarti.
Ilmu istimewa yanng mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak bisa dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa, karena masalah-masalah termaksud itu di luar atau di atas jangkauan pengetahuan biasa.
















BAB V
Kata fiologi berasl dari bahsa Yunani philologia yang berarti cinta terhadap bahasa, karna huruf membentuh kata, kata membentuk kalimat adalah inti dari bahasa. Metode ini di gunakan jika sumber atau data berupa naskah atau manuskrip. Metode filologi dalam kajian islam mempunyai keterbatasan yang di antaranya: penekanan yang ekslusifitas terhadap teks atau naskah.
Deskripstif memiliki arti uraian apa adanya yang berasal dari suatu tempat atau tokoh sebuah peristiwa. Bisa juga dari tokoh yang menyangkut pemikirannya. Metode ini digunakan utuk mengangkat penelitian yang diteliti. Karena tujuan inilah, maka yang dilakuakan hanya menggunakan pemikiran pengarang dengan cara mejelaskan dan menghubungkan secara cermat data dalam bentuk-bentuk penyataan dan masalah-masalah pendapat.
Merupakan metode perbandingan antara yang satu dengan yang lain. Metode ini dimaksudkan untuk menemui tipe, corak, atau kategori suatu pemikiran kemudian memposisikannya dalm peta pemikiran secara umum. Contoh dari metode ini ialah penelitian yang dilakukan penulis sendiri dalam menyelesaikan tetis.
Secara etimologi dalam bahasa Yunani hermeneuein yang berarti penafsiran. Pada dasarnya berhubungan dengan bahasa, Hermeneutik adalah cara baru untuk bergaul dengan bahasa, jika mengeti di kaitkan dengan bahasa  maka bahasapun membatasi dirinya sendiri.

Metode ini digunakan untuk menemukan hubungan-hubungan pemikiran dengan kondisi-kondisi sosial yang ada sebelum dan sesudah pemikiran itu muncul. Jika metode ini di gunakan mengkaji islam maka berarti seorang peneliti memahami dan menganalisis islam buakan dasar nilai-nilai yang tertuan dalam teks yang bersifat normatif, namun bagaimana seorang peneliti memahami dan menganalisis islam berdasarkan apa yang di pahami dan diamalkan oleh umatnya.
Aspek mistik didalam islam juga dikaji dan dipahami, selain aspek realitas logis empiris. Dalam mengkaji aspek mistis/supranatural ini metode yang digunakan adalah metode mistik yang berbeda dengan metode sain ilmiah, bukan kaidah-kaidah ilmiah yang logis, empiris, dan rasional. Contohnya adalah dalam mukzijat  yang diberikan Allah kepada Rasulnya.
Holistik merupakan gambaran dari beberapa metode yang dimaksudkan untuk meliahat disemua aspek yang terdapat dalam suatu pemikiran. Cara berpikir deduktif digunakan untuk membuat tipologi, perbandingan, digunakan untuk melihat pengaruh-pengaruh, hermeneutika digunakan untuk menemukan hubungan pemikiran dengan genjala-genjala sosial yang ada, sehingga pemahaman tentang islam  akan semakin integral dan konperehensif.
Dengan metode holistik tentang islam, maka islam sebagian ajaran yang universal dapat dipahami secara utuh dan integral melalui pendekatan dan metode yang akurat, sesuai dan tepat. Hal ini juga intuk menghindari dari pemahaman yang persial tidak utuh, tidak sistematis, dan tidak universal.




Seperti sudah dibahas pada bab sebelumnya, untuk dapat memahami ajaran islam secara komprehensif maka diperlukan pendekatan dan metode yang tepat. Untuk menganalisis khasanah intelektual umat islam, maka perlu memahami metode atau pemahaman dalam empelajari ajaran islam, yang akan di bahas dalam bab ini.
Kata ‘Ulum merupakan bentuk jama’ dari kata ‘ilmu. Ilmu berarti al-fahmu wa al-idrak  yang berarti “paham dan menguasai”. Yang  dimaksud dengan ‘Ulumul Qur’an  adalah pengetahuan yang membahas masala-masalah yang berhubungan dengan Al-Qur’an dari segi sebab, hukum, dan lain sebgainya yang berhubungan dengan Al-Qur’an.
Ruang lingkup Ulumul Qur’an antara lain:
1.      Ilmu maathin al-Nuzul
2.      Ilmu tawarikh al-Nuzul
3.      Ilmu asbab an-Nuzul
4.      Ilmu qiraat
5.      Ilmu tajwid
6.      Ilmu gharib Al-Qur’an
7.      Ilmu I’rab Al-Qur’an
8.      Ilmu wujuh al-Nazhair
9.      Ilmu Ma’rifat al-Muhkam wa al- al- mutasyabbih
10.  Ilmu nasikh wa al-Mansukh
11.  Ilmu bada’i Al-Qur’an
12.  Ilmu I’jazi al-Qur’an
13.  Ilmu tanasub ayat al-Quran
14.  Ilmu Aqsam al-Quran
15.  Ilmu amtsal al-Qur’an
16.  Ilmu jidad al-Quran
17.  Ilmu adab al-Qur’an
Ulumul hadits adalah ilmu ilmu yang berhubungan dengan berbagai aspek yang terkait dengan keperluan membahas hadis dan pemahamannya. Untuk kepentingan penelitian hadits, para ahli hadits membagi kaidah dan cabang pengetahuan hadits, nyaitu:
5.      Ilmu hadits riwayah, nyaitu ilmu yang mencangkup pernyataan dan perbutan Nabi Muhammad SAW, baik periwayatan, pemeliharaan, maupun penulisan atau lafal-lafalnya.
6.      Ilmu hadits diroyah, nyaitu Ilmu yang diketahui darinya hakikat riwayat, syarat-syarat, hukum-hukum, keadaan perawi dan syarat-syarat mereka, macam-macam apa yang di riwayatkan dan yang berkaitan.
            Ilmu yang di sebut juga Ilmu tauhid atau ilmu usuluddin, nyaitu ilmu pokk-pokok agama yang menyangkut masalah akidah dan keimanan. Ada beberapa pendapat tentang ilmu kalam.
·         Ilmu kalam membahasan tuhan dengan segala devinisinya.
·         Ilmu tauhid adalah Ilmu yang membicarakan tentang cara-cara menetapkan akidah agama dengan menggunakan dalil-dalil yang menyakikan.
Dari segi kebahasan, tasawuf menggambarkan keadaan yang selalu berorientasi kepada kesucian jiwa, mengutamakan panggilan Allah, berpola hidup sederhana, mengutamakan kebenaran, Dan rela berkorban demi tujuan yang lebih mulia.
Pemahaman terhadap agama (fikih) Seseorang snangat di pengaruhi oleh faktor sosiologi, ekonomi, dan folitik masyarakat. Hal ini menimbulkan berbeda pendapat fikih yang berkaitan dengan perbedaan sosial dan polotik.
Hukum islam atau fikih adalah ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang di ambil dari nash Al-Qur’an dan sunnah.
Ada empat mazhab besar yang di kenal dalam islam yang sampai sekarang masih otentik digunakan oleh umat islam nyaitu:
1.      Mazhab Hanafi
2.      Mazhab maliki
3.      Mazhab syafi’i
4.      Mazhab Hambali
Usul fikih berdiri dari 2 rangkaian kata yaitu usul dan fikih. Secara etimologi, kata usul mempunyai banyak arti, diantaranya:
·         Dalil, yang berarti landasan hidup
·         Kaidah kuliyyah yaitu landasan atau pondasi utama’
·         Al-Rajhan nyaitu terkuat.
·         Al-mustashhab yaitu memberlakukan hukum yang sudah ada sejak awal, selama tidak ada dasar dalil yang merubahny.
Secara istilah usul fikih didepinisikan oleh salah satu pendapat yaitu:
Usul fikih adalah ilmu pengetahuan yang mengajarkan kaidah-kaidah/teori-teori dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Ada banyak kegunaam dalam belajar sejarah, diantaranya adalh pengambilan pelajaran dan tauladan dari contoh-contoh di masa lalu,s sehigga azaz memberikan manfat lebih khusus demi kelangsungan hidup itu.
1.      Zaman Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad ahir di Makkah, senin, 17 Rabiul awal/20 April tahun 571 M (Tahun Gajah), termasuk Bani Hasyim, kabilah suku Quraisy. Ayahnya Abdullah bin Abdul Muthalib, ibunya aminah binti Wahab dari bani Juhrah. Usia 6 tahun di asuh kakeknya, selanjutnya pamannya, ketika umjur 12 tahun, pergi ke syam dengan pamannya, bertemu pendeta bahirah yang melihat kenabian. Beliau di juluki al amin dapat dipercaya.
Peristiwa penting pada masa kerasulan dan dakwah nabi:
·         Tahanus di goa Hira’, jabal Nur. Wahyu pertama turun melalui malaikat Jibril, 17 Ramadhan telah diangkat menjadi nabi oleh Allah SWT.
·         Dakwah terang-terangan  (surat Asy-Syu’ra’ ayat 214) kaum Quraisy terancam, kekejaman penduduk mekah terhadap kaum muslimin, mendorong nabi mengungsikan sahabatnya ke Abesinia.
2.      Zaman Khulafa’ur Rasyidin
a.       Abu bakar Ash-Shidiq (11-13H)-(632-634M)
b.      Umar bin Khattab (13-23 H)-(634-644 M)
c.       Usman bin ‘affan (23-25 H)-(644-656 M)
d.      Ali bin Abi Thalib (35-40 H)-(656-661)
3.      Dinasi Bani Umayyah I di Damaskus
a.      Sejarah Berdiri
·         Berkuasa pada tahun 40-132 H/ 661-750 M di Damaskus
·         Perang Shiffin menyebabkan kuatnya posisi muawiyyah.
Setelah Ali wafat, Hasan menjadi khalifah tetapi lemah. Maka dibuatlah perjanjian damai yang mempersatukan umat di bawah akepemimpinan Muawiyyah.
b.      Raja-raja yang Berkuasa : 14 Khalifah
1.      Muawiyah ibn Abi Sufyan (41-60 H/661-689 M)
2.      Yazid ibn Muawiyyah/ Yazib I (60-64 H/680-683 M)
3.      Muawiyah ibn Yazid/ Muawiyah II (64 H/683-684 M)
4.      Marwan ibn Al-Hakam/ Marwan I (64-65 H/684-685 M)
5.      Abdul Malik ibn Marwan (65-86 H/685-705 M)
6.      Al- Walid ibn Abdul Malik/ Al Walid I (86-96 H/705-715 M)
7.      Sulaiman ibn Abdul Malik (96-99 H/ 15-717 M)
8.      Umar ibn Abdul Malik (99-101 H/717-720 M)
9.      Yazid ibn Abdul Malik/Yazid II (101-105 H/720-724 M)
10.  Hisyam ibn Abdul Malik (105-125 H/724-743 M)
11.  Al walid ibn Yazid/ Al Walid II (125-126 H/743-744 M)
12.  Yazid ibn Al walid/ Yazid III 126 H/744 M)
13.  Ibrahim ibn Al Walid (126 H/744 M)
14.  Marwan ibn Muhammad/Marwan II (126-132 H/744-750 M)
c.       Masa kejayaan dan hasil peradaban
Masa kejayaan: Muawiyah ibn Abi Sufyan, Abdul Malik ibn Marwan, Al- Walid ibn Abdul Malik, Hisyam ibn Abdul Malik.
d.      Masa Kehancuran antara lain:
·         Sistem pergantian Khalifah tidak jelas.
·         Pertentangan etnis antara Bani Qays dan Bani Kalb.
·         Sikap hidup mewah di lingkungan keluarga istana, dan lain sebagainya.
4.      Dinasti Bani Abbasiyah
a.      Sejarah Berdiri
·         Berkuasa tahun 132-656 H/ 750-1258 M di Baghdad.
·         Didirikan oleh Abdullah Al-Shaffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al-Abbas.Berdiri karena serangan dari keturunan Abbasiah yang berhasil menggulingkan dinasti Bani Umayyah.
b.      Raja-raja yang Berkuasa : 37 Khalifah
1.      Abu al-abbas bin Muhammad Al-Saffah (132-136 H/750-754 H).
2.      Abu ja’far bin Muhammad Al-Manshur (136-158 H/754-755 M).
3.      Abu Abdullah Muhammad Al-Mahdi (158-169 H/775-785 M)
4.      Abu Musa Al-Hadi (169-170 H/785-789 M).
5.      Abu Ja’far Harun Al-Rasyid (170-193 H/786-809 M).
6.      Abu Musa Muhammad Al-Amin (193-198 H/809-813 M).
7.      Abu Ja’far Abdullah Al-Ma’mun (198-218 H/813-833 M).
8.      Abu ishak Muhammad Al-mu’tashim (218-227 H/833-842 M).
9.      Abu Ja’far Harun Al-Watsiq (227-232 H/842-847 M).
10.  Abu Al-fadhl Jafar Al-Mutawakkil (232-247 H/847-861 M).
11.  Abu jafar Muhammad Al-Mustanshir (247-248 H/961-862 M).
12.  Abu Al-Abbas Ahmad Al-Musta’in (248-252 H/862-866 M).
13.  Abu Abdulah Muhammad Al-Mu’tazz (252-255 H/866-869 M).
14.  Abu Ishak Muhammad Al-Muhtadi (255-256 H/869-870 M).
15.  Abu Al-Abbas  Ahmad Al-Mu’tamid (256-279 H/870-829 M).
16.  Abu Al-Abbas Ahmad Al-Mu’tadhid (279-289 H/892-902 M).
17.  Abu Muhammad Ali Al-Muktafi (289-259 H/902-905 M).
18.  Abu Al-fadhl Ja’far Al-Muqtadir (295-320 H/905-934 M).
19.  Ab u Manshur Muhammad Al-Qahir (320-322 H/932-934 M).
20.  Abu Al-Abbas Ahmad Al-Radhi (322-329 H/934-940 M).
21.  Abu Ishak Ibrahim Al-Muttaqi (329-332 H/940-944 M).
22.  Abu Al-Qasim Abdullah Al-Mustakfi (332-334 H/944-946 M)
23.  Abu Al Qasim Al Mufadhdhal Al Muthi (334-362 H/946-974 M).
24.  Abu Al Fadhl Abdul Karim Al Tha’i (362-381 H/974-991 M)
25.  Abu Al Abbas Ahmad Al Qadir (381-422 H/991-1031 M)
26.  Abu Ja’far Abdullah Al Qa’im (422-467 H/1031-1075 M)
27.  Abu Al Qasim Abdullah Al-Muqtadhi (467-487 H/1075-1094 M)
28.  Abu Al Abbas Ahmad Al Mustazhhir (487-512 H/1094-1118 M)
29.  Abu Mansur Al Fadhl Al-Mustarsyid (512-529 H/1118-1135 M)
30.  Abu Ja’far Al Manshur Al Rasyid (529-530 H/1135-1136 M)
31.  Abu Abdullah Muhammad Al-Muqtafi (530-555 H/1136-1160 M)
32.  Abu Al-Muzhaffar Al Mustanjid (555-566 H/1160-1170 M)
33.  Abu Muhammad Al-Hasan Al-Mustadhi’ (566-575 H/1170-1180 M)
34.  Abu Al-Abbas Ahmad Al-Nashir (575-622 H/1180-1225 M)
35.  Abu Nashr Muhammad Al-Zhahir (622-623 H/1225-1226 M)
36.  Abu Ja’far Al-Manshur Al-Mustanshir (623-640 H/1226-1242 M)
37.  Abu Ahmad Abdullah Al-Musta’shim (640-656 H/1242-1258 M)
c.       Masa Kejayaan dan Hasil Peradaban
Masa kejayaan: Harun Al-Rasyid dan Al-Ma’mun.
·         Bidang pemerintahan: Kantor Arsip (dewan attauqi)
·         Bidang Pendidikan: Baitul Hikam
·         Bidang ilmu pengetahuan: Kalam, mazhab, tokoh cendikiawan.
·         Bidang militer: ( Hams, jund.)
·         Bidang kedokteran: Ibnu sina.
·         Bidang pembangunan fisik: saluran air, masjid, jaln, dan lain-lain.
d.      Masa Kehancuran
Fakror internal: kemewahan hidup dikalangan penguwasa,konflik keagamaan, dan lain-lain.
Fakror Eksternal: Persaingan antar bangsa, ancaman dari luar, pemberontakan, dan lain-lain.
5.      Dinasti Bani Umayyah di Spanyol
a.      Sejarah Berdiri
Berkuasa pada tahun 756-1031 M di Spanyol. Didirikan Abdurahman ibn Marwan. Seajak saat itu secara politik, Spanyol erada di bawah kekuasaan Bani Umayyah.
Ketika dinasti Abbasiyah berkuasa, keluarga Bani Umayyah diburu dan di sapu bersih. Namun yang berhasil melolosakan diri ialah Abdurahman ibn Marwan, ia melarikan diri ke Spanyol, dan berhasil mendirikan Umayyah II di Andalusia dengan menaklukan Raja-raja dan penguwasa di Spanyol pada saat itu.
b.      Raja-raja yang Berkuasa
1.      Abdurrahman I bin Marwan ad-Dakhul (756-788 M )
2.      Hisyam I bin Abdurrahman (788-796 M)
3.      L-Hakim I bin Hisyam (796-822 M)
4.      Abdurrahman II bin Hukum Al-Ausat (822-852 M)
5.      Muhammad I bin Abdurrahman (852-886 M)
6.      Al-Mundzir bin Muhammad (886-888 M)
7.      ‘Abdullah bin Muhammad (888-912 M)
8.      Abdurrahman III An-Nashir (912-929 M, menjadi khalifah 929-961 M)
9.      Al-hakim II Al-Muntasir (961-976 M)
10.  Hisyam II Al- Mu’ayyad (976-1009 M)
11.  Muhammmad II (1009-1010 M)
12.  Sulaiman (1009-1010 M,1013-1016 M)
13.  Abdurrahman IV (1018 M)
14.  Abdurrahman V (1023 M)
15.  Muhammad III (1023-1025 M)
16.  Hisyam III al-Mutadhi (1027-1013 M)
c.       Masa Kejayaan dan Hasil Peradaban
Pada masa Abdurrahman an- Nashir /Abdurrahman III inilah Dinasti Umayyah II mencapai puncak kejayaan dan masih dipertahankan di bawah kepemimpinan Hakam II al-Mustanshir (350-366 H/961-976 M).
Perkembangan ilmu pengetahuan sangat pesat. Diantara cendikiawan yang muncul adalah di antaranya: Abu Bakar Muhammad ibn al-Sayigh (filsafat).


d.      Masa Kehancuran
Kemunduran Dinasti Umayyah di Andalusia disebabkan oleh konflik Islam dengan Kristen yang selalu bergenjolak tidak adanya ideologi pemersatu, kesulitan ekonomi, tidak jelasnya sistem peralihan kekuasaan,Dn terpencilan dunia islam, karna bani umayyah selalu berusaha sendiri untuk menegakan kepemerintahannya.
6.      Masa Tiga Kerajaan Besar
1.      Kerajaan Turki Usmani didirikan tahun 1281M oleh Usman, keturunan dari erthogul yang mendapatkan hadiah wilayah dari sultan Alaudin,karna membantu pasukan suktan Alauddin dan dapat memenangkan melawan bizantium.
2.      Dinasti Syafawiyah (1501-1732 M), didirikan oleh Ismail ibn Haidar.
3.      Kerajaan Munghal di India (1525-1875 M) didirikan oleh zahirudin Babur setelah memenangkan perang oleh Ibrahim Lodi.












BAB VII
ISU-ISU KONTEMPORER DALAM STUDI ISLAM
1.      Wahabi di Saudi Arabia
Muhammad ibn Abdul Wahab merupakan tokoh pendiri gerakan wahabi. Gerakan wahabi bisa disebut juga gerakan pemurnian aqidah. Jadi pemurnian adalah suatu proses penyaringan atau pemurnian sesuatu untuk mengmbil sarinya.
Pemikian Wahabi banyak dipengaruhi oleh tiga tokoh yaitu Imam ahamad ibn Hambal, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Al Qayyim Al-Jauziyah.
Inilah merupakan ajaran dan tindakan yang diambil oleh Muhammad ibn Wahab yaitu:
·         Pelarangan Bid’ah, kurafat, dan taklid seperti berziarah.
·         Pemurnian Aqidah, antara lain yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah telah menjadi musyrik.
·         Dibukanya kembali pintu Ijtihad.
2.      Ikwanul Muslimin dan pan Islamisme di Mesir
Merupakan suatu gerakan dakwah bagi masyarakat bawah yaitu para di terusan Suez. Organisasi ini sebagai upaya untuk membangkitkan kesadaran beragama bangsa mesir ketika itu, membangun kehidupan sosial yang sesuai dengan ajaran islam, dan menumbuhkan daya juang untuk bebas dari penjajah inggris.
Dapat dikatakan bahwa, munculnya pan islamisme merupakan pembahasan atas kondisi umat yang keritis akibat benturan dunia eropa dan pemurnian atas pemahaman dan prilaku umat islam dengan ingin mengemalikan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
3.      Muhammadiyah Di Indinesia
Sebab utama Muhammadiyah didirikn pada dasarnya tidak terlepas dari pendiri utamanya K.H. Ahmad Dahlan. Pendalamannya terhadapAl-Qur’an dan Assunah telah mengntarkannya untuk segera mendirikan Muhammadiyah. Dan adapula sebab lain yang mendiring berdirinya Muhammadiyah:
·         Tidak tegaknya aqidah islamiyahumat islam.
·         Timbulnya kebekuan dan kejumudan berpikir, sikap taklid buta dan sikap takalistik.
·         Keterbelakangan umat islam dalam ilmu pengetahuan.
·         Belum menjamin pendidikan yang membahagiakan dunia dan akhirat.
·         Tidak berkembangnya dakwah Islamiyah.
·         Pengaruh dan dorongan gerakan pembaharuan dalam dunia islam.
4.      Nahdlatul Ulama di Indonesia
      Para ulama pesantren ini kemudian membentuk panitia tersendiri untuk memperjuangkan misinya dalam mempertahankan paham Ahlussunah wal jama’ah. Dari pertemuan tersebut di putuskan tiga hal penting, yaitu:
·         Meresmikan berdirinya komitmen Hijaz, guna untuk membicarakan perubahan-perubahan peribdatang yang akan dilaksanakan di Makkah.
·         Membentuk sutu jam’iyyah untuk wadah persatuan para ulama dalam tugas memimpin umat islam menuju tercapainya cita-cita, yang kemudian diberi nama jam’iyyah Nahdlotul Ulama.
·         Membatasi masa kerja komitmen hijaz, yaitu sepulanhgnya delegasi dari Makkah, ,aka komitmen Hijaz dibubarkan.
Pluralisme dicirikan oleh keyakian bahwa realitas fundamental bersipat jamak. MUI mendefenisikan pluralisme ialah agama sebagai suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh karena itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah.
C.    Multikulturalisme
Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandanagan seseorang tentang ragam kehidupan di dunia, ataupun kebijakan kebudayaan yang menetapkan tentang penerimaan terhadap adanya keragaman, dan bermacam budaya yang ada dalam kehidupan masyarakat nilai-niali, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang mereka anut.
Demokrasi bisa berrati kekuasaan yang ada pada tangan rakyat.
Tiga kelompok pemikiran demokrasi yaitu:
·         Islam dan demokrasi adalah dua sistem yang berbeda. Islam merupakan sistem politik yang mandiri.
·         Apabiala demokrasi didefinisikan secara prosedur seperti yang dipahami dan dipraktikan di negara barat.
·         Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang di praktikan di Negara maju.
Kesetaraan mengindikasikan adanya kehidupan umat manusia yang menghargai kesamaan asal-muasalnya sebagai manusia dan kesamaan pembebanan, dimana setiap manusia dikaruniai akal untuk berpikir, karenanya kesetaraan menjadi landasan paradikmatik untuk menggunakan visi emansipatoris.
Genjer menjadi isu yang sangat penting dalam rangka membangun relasi yang setara antara laki-laki dan perempuan.
Fundamentalisme adalah islam yang pemahaman dan praktiknya bertumbu kepada hal-hal yang asasi. Pengertian dasar nya adalah  sikap dan pandangan yang berpegangan teguh pada hal-hal yang dasar dan pokok dalam islam dengan tidak mempertahankanya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ciri-ciri yang melekat pada Fundamentalisme antara lain ekstrimisme, fanatisme, atau bahkan terorisme dalam mewujudkan dan mempertahankan keyakinan agama, tidak rasiaonal, tidak moderat, cenderung melakukan kekerasan bila perlu, radikal, militan, bepikir sempit, semangat berlebuhan untuk mencapai tujuan dengan kekerasan.
Sikap kalangan muslim yang menolak tatanan sosial yang ada dan berusaha menerapkan suatu model tatanan tersendiri yang berbasiskan nialai-nialai keagamaan.
Istilah islam radikalisme paling tidak memiliki tiga kecenderungan, yaitu:
·         Radikalisme merupakan respon terhadap kondisi yang sedang berlangsung, bisa berupa evaluasi, penolakan bahkan perlawanan.
·         Radikalisme tidak berhenti pada upaya penolakan, melainkan terus berupaya mengganti tatanan tersebut dengan suatu bentuk tatanan lain.
·         Kuatnya keyakinan kaum Radikalis akan kebenaran program atau idiologi yang mereka bawa, dengan di barengi sikap kenafian kebenaran lain.
Dikalangan para penulis bayak yang menggunakan islam liberal dengan beberapa pengertian yang beragam. Maka islam liberal tampaknya bergeser dari makna sebelumnya.
Bagi mazhab liberal yang paling penting adalah perlunya tradisi kritis dan dikonstuksi atas pemahaman alam yang sudah beratus-ratus berkembang. Islam liberal bukanlah islam yang membebaskan pengikutnya untuk berbuat sesuka hati menafsirkan ajaran islam, islam liberal hanya memberikan kembali terhadap pemikiran, paham, pendapat, gagasan, pranata yang di hasilkan masa lalu untuk kontekstualkan dan dirubah sesuai tuntunan jaman.

Comments