Khoiriyah,
M.Ag
2013
2013
Disusun untuk memenuhi tugas mandiri meresume buku: Memahami Metodologi Studi Islam
Disusun Oleh :
Arif Maula (1808202060)
Dosen Pengampu : M.
Masrukhan S.E, M.E
Jurusan : Hukum Ekonomi Syariah
FAKULTAS SYAR’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SYEKH NUR JATI
CIREBON
2018
DAFTAR ISI
Banyak
dari umat islam yang tidak bisa membedakan pengajian dan pengkajian islam. Di
kampus-kampus, banyak kegiatan mahasiswa yang ber”judul” kajian islam, tetapi
pada hakekatnya sebenarnya kegiatan tersebut tak lain adalah kegiatan pengajian
juga. Atau juga banyak kegiatan-kegiatan di luar kampus yang mempunyai
“embel-embel” kajian islam yang setelah di amati ternyata tak lain adalah
kegiatan pengajian.
Maka
dari itu pengajian dan pengkajian islam itu tentu saja berbeda. Untuk
membedakan keduanya, berikut ini akan di jelaskan secara rinci ciri-ciri dan
karakteristik dari prngajian dan pengkajian islam. Diharapkan dengan mengetahui
keduanya, bisa membuka wawasan dan wancana tentang pemahaman islam. Sehingga
umat islam mempunyai wawasan yang luas, dan pemahaman islam yang konrehensif.
Pengajian
merupakan proses memperoleh pengetahuan islam yang bersifat normatif-teologis
yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits yang di pahami berdasarkan salah satu
pemahaman tokoh mazhab atau aliran
tertentu.
Ciri dari pengajian
biasanya:
1. Teologis-normatif. Teologis adalah hal-hal
yang berkaita dengan dan bersifat ketuhanan, sedangkan normatif diartikan
dengan hal-hal yang mengikuti aturan atau norma atau nilai tertentu. Dalam
konteks ajaran islam, normatif memiliki artinajaran agama yang belum dicampuri
oleh pemahaman dan penafsiran manusia. Ajaran islam disampaikan secara doktrin
yaitu doktrin kebenaran atau kesalahan yang sesuai menurut agama.
2. Satu madhab (tertentu)
Nara usmber dari
pengajian biasanya hanya satu mazhab aliran tertentu bahkan hanya pendapat
mazhab/alirannya saja atau ustadz (kyai) yang memberikan pengajian.
3. Eksklusivisme, mazhab/paham lain tidak
dibahas, tidak disinggung, bahkan dianggap sesat, bid’ah, kafir, menyimpang,
perlu dijauhi dan dimusnahkan.
4. Di Indonesia: tauhid asy’ariyah/ahlussunah
wal jama’ah, fikih syafi’i, dan tasawuf sunni bercorak amali, jika membahas
bidang tauhid maka mengnut mazhab asy’ariyah (ahlussunah wal jama’ah)
5. Tempat: majlis ta’lim, sekolah, madrasah, pesantren,
dan lain sebagainya. Pengajian biasanya diselenggarakan dalam majelis-majelis
ta’lim dengan bermacam-macam bentuk seperti pengajian ibu-ibu, bapak-bapak,
pengajian ritin, pengajian remaja, dan lain-lain.
6. Dalam pengajian, masih adanya pemahaman agama
yang kurang kuat atau tidak komprehensif, sehingga sehingga terkadang muncul
Radikalisme. Hal ini terjadi karena faktor politik internasional dan nasional.
7. Materi ajaran agama yang di sampaikan
dalam pengajian biasanya bersifat ekslusifisme, sehingga menumbuhkan sikap
intoleran baik dalam kelompok,mazhab,aliran maupun pada agama itu sendiri.
8. Minimnya sosialisasi di dalam pengajian
tentang toleransi atau sikaf inklusivisme dan universal.
9. Kelemahan dari pengajian
a. Umat islam mempunyai pengetahuan agama yang
terbatas pada satu mazhab.
b. Umat islam mempunyai sikap yang kaku
(keras ke arah radikalisme).
c. Umat islam tidak mempunyai pilihan
alternatif pemikiran sesuai dengan perkembangan jaman yang berkembang sngat
dinamis.
10. Kelebihan dari pengajian
Umat islam memperoleh
pengetahuan yang simpel,sederhana dan mantap dengan pengetahuan yang di peroleh
dari madzhabna.
Mereka cenderung merasa
puas dari penjelasan oleh pemateri walaupun hanya searah. Mereka cukup hanya
ustadznya lah yang bertanggu jawab terhadap kebenaran dan kesalahan yang
diperolehnya.
Ciri-ciri dari pengkajian
antara lain:
1. Normatif-teologis dan empiris-historis.
2. Ilmiah.
3. Islam dikaji dari berbagai aspek baik
aspek ibadah, spiritual, teologi, filsafat, tasawuf, polotik, sejarah islam,
dan lain sebagainya.
4. Kajian ini biasanya diselenggarakan di
Perguruan Tinggi Islam dan lembaga-lembaga keislaman.
5. Kelebihan dari pengkajian islam:
a. Umat islam mempunyai wawasan uang luas
dari berbagai aspek.
b. Umat islam mempunyai sikaf fleksibel.
c. Umat islam mempunyai sikap toleran
terhadap pihak lain.
d. Umat islam mempunyai banyak alternatif
untuk menganut salah satu pemikiran.
BAB II
ORIENTASI UMUM METODOLOGI STUDI ISLAM
1. Secara etimologi (bahasa)
·
Metodologi
berasal dari kata Yunani yaitu method atau logos yaitu cara atau
ilmu, brarti ilmu tentang cara.
·
Studi
berasal dari bahasa Inggris yaitu study berarti mengkaji.
·
Islam
berasal dari bahasa Arab yaitu salima dan aslama yang berarti slamat, aslama berarti
kedudukan, berserah.
2. Secara terminologi
1. Ahmad Tafsir, metodologi adalah cara yang
paling cepat dan tepat dalam melakukan sesuatu, dalam hal ini ilmu tentang
studi islam.
Mukti
Ali berpendapat bahwa metodologi masalah yang sanyat penting dalam sejarah
pertumbuhan ilmu. Metode diperlukan agar dapat penghasilan pemahaman islam yang
utuh dan konprehensif.
Usaha
untuk menampilkan kembali islam yang memiliki sejumlah khasanah dan warisan
intelektual dari masa lalu dan sekarang. Dalam istilah Nurcholis Madjid , agar
mampu menjawab tantangan ini, banyak bergantung kepemikiran dan cara berpikir
umat islam tentang agamanya, dengan polo pikir ilmiah yang islami.
Signifikansi studi islam seharusnya
merubah pemahaman dan penghayatan keilmuan masyarakat muslim Indonesia sehinga
dapat menuju kearah positif yaitu: pemahaman islam yang formalistik berubah
menjadi sunbstantif.
Sikap eksklusivisme berubah menjadi
sikap inklusifisme, dan universalisme.
Objek Kajian Metodologi Studi Islam adalah
ajaran dari berbagai aspeknya dan berbagai mazhab/aliran-aliran. Lembaga
Pengetahuan indonesia pada tahun 1982 yang objek kajian nya.
1. Sumber ajaran islam II: Al-quran dan
Hadits
2. Pemikiran dasar Islam, yang meliputi
3. Fikih dan pranata sosial
4. Sejarah kebudayaan islam
5. Dakwah
6. Pendidikan islam
7. Bahasa dan sastra arab
8. Pembaruan Pemikiran dalam Islam
Pekembangan
studi islam erat kaitannya dan tidak terlepas dari perkembangan pendidikan
islam yang membahas kurikulum dan kelembagaannya baik di dunia islam, duni
barat, maupun di Indonesia.
1. Studi islam di dunia islam
Institusi
Islam dalam tradisi pendidikan Islam secara historis dikenal: Masjid jami’
kuttub, Madresse, dan Al-jami’ah. Pada pemerintahan Sultan Mahmud II
(1808-1839) melakukan pembaruan pendidikan Islam dengan memperkenalkan Sekolah
Rusydiyah yang sepenuhnya mengadopsi sistem pendidikan Eropa.
2. Studi islam di dunia barat
·
Dimulai
dari masa atau zaman renaisance: penerjemahan besar besaran yang didukung oleh Raja
Frederick Sicilia.
·
LONDON:
Scool of Oriental and African Studies.
·
BELANDA:
Kajian Islam Indonesia
3. Studi islam di Indonesia
Pendidikan
agama di Indonesia terbagi menjadi dua
yaitu pendidikan agama di sekolah umum dan lembaga-lembaga yang khusus
menyelenggarakan pendidikan keagamaan (pesantren, perguruan tinggi).
a. Pesantren
Pesantren
atau pondok adalah lembaga yang bisa dikatakan merupakan wujud prosess wajar
perkembangan sistem pendidikan nasional. Dari segi historis, pesantren tidak
hanya identik dengan makna keislaman, tetapi juga mengandung makna keaslian
Indonesia (indigonous).
b. Madrasah
Kata
“madrasah” Dalam bahasa arab adalah bentuk kata “keterangan tempat” (zaraf
makan) dari asal kata “darasa”. Secara harfiah “madrasah” diartikan
sebagai “tempat belajar para pelajar”, atau “tempat untuk memberikan
pelajaran”. Ada juga yang berpendapat madrasah secara istilah madrasah ialah
lembaga yang merujuk ke pendidikan tinggi di dunia islam.
c. Perguruan Tinggi
Di
samping pesantren dan madrasah, perguruan tinggi Islam juga merupakan lembaga
studi islam yang lebih konprehensif. Perguruan tinggi islam di Indonesia
seprti: STAIN, IAIN, UIN, dapat di jadikan rujukan pengembangan studi islam.
Pendirian perguruan tinggi islam dilatar
belakangi atas faktor-faktor, antara lain: untuk mengakomodasikan kalangan yang
tidak memiliki kesempatan untuk melaanjutkan pendidikan ke Timur Tengah, dan
mewujudkan lembaga pendidikan yang merupakan kelanjutan dari pendidikan
pesantren dan madrasah.
BAB III
SUMBER AJARAN ISLAM
Al-Qur’an merupakan nama diri yang diberikan Alah SWT kepada kitab suci yang diturunkan kepada Nabi
muhammad SAW sebagaimana dengan penamaan kitab Taurat, Zabur, dan Injil.
Al-Qur’an adalah kalam
yang mengandung mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tertulis
didalam mushaf, dinukilkan dengan cara mutawatir, dan membacanya adalah
ibadah.
1.
Punsi
Al-Qur’an
a.
Al-Qur'an
sebagai petunjuk dan pedoman hidup.
b.
Untuk itu, Al
Qur'an perlu dibaca dipelajari dan
diperoleh maknanya untuk di amalkan oleh umat
Islam dalam kehidupan sehari-hari.
c.
Sumber pokok ajaran
Islam. Sebagai sumber pokok ajaran islam,
2.
Isi
Kandung Al-Qur’an
Al Qur'an
sebagai pedoman hidup bagi umat Islam
berisi pokok-Pokok ajaran yang berguna sebagai tuntunan manusia dalam menjalani
kehidupan. Di antara isi kandungan Al-Qur'an yaitu:
·
Ajaran tauhid
·
Janji dan
ancaman
2.
Ibadah
3.
Jalan menuju
kebahagiaan
4.
Berita-berita
atau cerita-cerita umat terdahulu
Quraish Shihab
mengklasifikasikan ajaran Al-Qur'an menjadi tiga yaitu aspek akidah (ajaran
tentang keimanan akan ke-Esaan Tuhan dan kepercayaan akan kepastian adanya hari
pemabalasan), syar'iah (ajaran tentang hubungan manusia dengan Tuhan dan
sesamanya), dan akhlak (ajaran tentang
norma-norma keagamaan dan susila yang harus diikuti oleh manusia dalam
kehidupannya secata Individual atau kolektif.
3.
Sejarah
Pemeliharaan Dan Kodifikasi Al-Qur’an
Kodifikasi Al-Qur'an melalui usaha penulisan
pembukuan pada masa awal Islam terjadi
dalam tiga periode, yaitu periode Nabi Muhammad SAW, periode Abubakar as-shidiq
ra., dan periode Usman IBN Affan ra.
Pemeliharaan dan penulisan Al-Qur'an pada masa
Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah SAW menjadi teladan yang paling baik
dalam menghafal
Al-Quran. Ketika Wahyu disampaikan oleh malaikat jibril, beliau selalu memerintahkan kepada para penulis Wahyu untuk menulisnya dan menhhafalnya yang terjaga didalam dada dan lembaran tukisan. Para sahabat yang dikenal sebagai penulis Wahyu adalah Abu bakar, Umar, Usman, Ali, Muawiyah, Aban ini Sa’i, Khalid bin Walid, Ubay ibn Ka'ab, Zaid ibn Tsabit, Tsabit ini Qois, dan lainnya. Sarana yang digunakan sangat sederhana seperti pelepah kurma, batu halus, kulit hewan, tulang dan kayu.
Al-Quran. Ketika Wahyu disampaikan oleh malaikat jibril, beliau selalu memerintahkan kepada para penulis Wahyu untuk menulisnya dan menhhafalnya yang terjaga didalam dada dan lembaran tukisan. Para sahabat yang dikenal sebagai penulis Wahyu adalah Abu bakar, Umar, Usman, Ali, Muawiyah, Aban ini Sa’i, Khalid bin Walid, Ubay ibn Ka'ab, Zaid ibn Tsabit, Tsabit ini Qois, dan lainnya. Sarana yang digunakan sangat sederhana seperti pelepah kurma, batu halus, kulit hewan, tulang dan kayu.
Alasan
tidak dihimpunnya Al-Qur'an pada masa nabi adalah karena belum yu umbul situasi
yang mendorong untuk segera dihimpunnya Al-Qur'an, Al-Quran diturunkan secara
berangsur-angsur/tidak sekaligus, dan penyusunan ayat ayat-ayat dan surat-surat
tidak didasarkan kepada rangkaian turunnya Wahyu.
Penulisan Al-Qur'an pada masa abu bakar
Ash-Shiddiq Shidiq ra.
Al-Qur'an dihimpun dari pelepah kurma, batu
halus dsb. dari hafalan sahabat lalu disimpan dirumah Umar sampai akhir
hayatnya dan kemudian dirumah Hafsah Ummu al-mu'minin putri Umar. Zaid IBN
Tsabit merupakan orang kepercayaan yang mendapatkan tugas dalam penulisan
Al-Qur'an ini. Pekerjaan ini dapat diselesaikan Zaid dalam setahun. Pemberian
nama mushaf muncul pada masa abu bakar.
Keistimewaan
Mushaf abu bakar:
·
Menghimpun
semua ayat Al-Quran dengan sangat teliti menurut susunan yang sebenarnya yang
diwahyukan Allah SWT kepada Nabi SAW.
·
Mencakup tujuh
bahasa didalamnya yang dengannya Al-Quran diturunkan.
·
Memuat
ayat-ayat yang tidak dibatalkan bacaannya
·
Diterima luas
oleh kaum muslimin dan semua ayatnya bersifat mutawatir.
Penulisan
Al-Qur'an pada masa Usman IBN Affan ra.
Adabeberapa
kesimpulan penting dari tindakan Usman IBN Affan ra dalam usaha penulisan
(kodifikasi Al-Qur'an, antara lain:
·
Karena adanya
perbedaan bacaan yang bisa menimbulkan perselisihan ditengah kaum muslimin dan
tidak ada motif lain.
·
Apa yang
dilakukan Usman berdasarkan kesepakatan para sahabat.
·
Panitia yang
bentuk untuk tugas tersebut berjumlah
empat orang, tiga dari golongan quraisy, satu dari golongan Anshar yaitu
zid ibn Tsabit. Keempatnya adalah parah sahabat yang terpercaya.
·
Usman mengirim
salinan mushaf tersebut ke berbagai kota dan satu mushaf disimpan di Madinah
yang disebut mushaf imam. Untuk mencegah timbulnya pertikaian ulang, selain
mushaf yamg resmi diperintahkan untuk dibakar.
·
Mushaf itu
ditulis dalam satu bahasa yaitu bahasa Quraisy dan meninggalkan enam bahasa
yang laindemi mempersatukan umat dalam bacaan Al-Quran Meraka.
·
Usman
memerintahkan mushaf disalin dari lembaran Al-Qur'an di tangan Hafsah agar
bersandar kepada mushaf abu bakar yang memiliki sandaran kepada Nabi Muhammad
SAW.
4. Kaidah-Kaidah Tafsir Al-Qur’an
Teks atau Wahyu
tidak bisa dipahami secara sempurna karena manusia tidak dapat derdialogdengan
pemilik teks secara langsung. Ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, ada perantara yang
membantu memahami teks atau Wahyu
tersebut. Akan tetapi ketika beliau wafat maka munculah pemisah Wahyu
dan manusia karena yang membantu
perantara sudah tiada. Maka munculah masalah, seiring perjalanan waktu,
penafsiran ayat-ayat Al-Qur'an berkembang dan terjadi perbedaan pemahaman.
Apa yang
dilakukan oleh muddassir merupakan usaha untuk memahami Al-Qur'an (Wahyu). Dalam
bahasa Arab, kaidah tafsir Al-Qur'an adalah Qawaid al-tafsir Al-Quran, yang
merupakan terdiri dari kata qawaid (jama'ah dari qa'dah yang berarti kaidah
dalam bahasa Indonesia) dan berarti asas, dasar, pedoman, atau prinsip, jika
dilihat secara semantik dan kata al-tafsir. Kata makna-makna Al-Qur'an sebagai
Wahyu Allah SWT. Dengan demikian qawaid
al-tafsir adalah dasar-dasar, pedoman-pedoman, prprins-prinsip atau
kaidah-kaidah yang digunakan agar isi atau kandungan serta pesan-pesan dalam Al-Qur'an dapat ditangkap dan dipahami
secara baik sesuai tingkat kemampuan.
5. Ketentuan Dalam Penafsiran Al-Qur’an
Syarat-syarat
mufasir dalam upaya menafsirkan Al-Qur'an dan memahami ayat-ayat Al-Qur'an
secarabaik dan komprehensif memerlukan syarat khusus yang menyangkut aspek
kepribadian kemampuan akademik maupun kemampuan teknik operasional penafsiran.
Syarat-syarat tersebut antaranya:
·
Seorang mufasir
harus memiliki kepribadian mulia, memiliki dasar-dasar keimanan yang mantap dan
jiwa yang bersih.
·
Selain itu
harus disertai ketakwaan kepada Allah SWT karena Al-Quran merupakan petunjuk
bagi orang bertaqwa
·
Seorang mufasir
harus mengetahui dan menguasai bahasa Arab dan cabang-cabangnya. Hal ini
penting agar pemahaman dan hukum-hukumnya dapat benar-benar di pahami.
·
Seorang mufasir
harus mengetahui pokok-pokok Ulum Al-Quran, seperti ilmu tawarikh al-Nuzul,
ilmu qiraat, ilmu tajwid dan sebagainya. Di samping itu, seorang mufasir harus
mempunyai pengetahuan tentang ilmu Kalam ( teologi).usul fiqih dsb. Dengan ilmu
tersebut, dapat dijelaskan arti dan maksud ayat-ayat Al-Qur'an dengan baik dan
benar.
·
Seorang mufasir
harus menempuh langkah-langkah sistematis dalam menafsirkan Al-Quran agar
menghasilkan pemahaman yang baik dan benar. Penafsiran ini bisa dimulai dari
mengetengahkan Ashab al-Nuzul ayat, kosa kata, menerangkan susunan kalimat dsb.
Kemudian penentuan makna dilanjutkan dengan menjelaskan makna makna-makna
generik (umum) dan spesifik (khusus) dan mengkaitkannya dengan situasi dan
kondisi saat itu. Langkah selanjutnya menarik kesimpulan Yeng terkandung dalam
makna-makna tersebut.
·
Seorang mufasir
dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an seharusnya mengambil referensi (rujukan)
dari tafsir-tafsir yang mu'tabar (qualified) untuk dianalisis secara kritis dan
dikomparasikan dengan tafsir-tafsir lainnya.
6. Sistematika Penafsiran Al-Qur’an
·
Sistematika
sederhana (al-manhaj al-basith)
Sistematika yang
mengemukakan aspek-aspek penafsiran yang biasanya hanya memberikan kata-kata
sinonim (mufasir) dari lafal-lafal ayat yang serta sedikit penjelasan ringkas.
·
Sistematika
sedang (al-manhaj al-wasith)
Sistematika yang
dalam menjelaskan ayat-ayat Al-Quran menggunakan dua atau tiga Nuzul ayat dan
sedikit tafsiran kalimat-kalimatnya.
·
Sistematika
Lengkap (al-manhaj al-masbuth)
Istematika ini
menyangkut penafsiran ayat; mula idari mufradat, i'tirab, dan bacaannya,
relevansi (al-munasabah) ayat, makna ringkasnya SN pengisuimbathan hukum-hukum
yang dikandungnya serta hikmah dari
diisyaratkan nya hukum-hukum tersebut.
7. Macam-macam Kaidah Penafsiran Al-Qur’an
Menafsirkan
Al-Qur'an, setidaknya ada tiga macam kaidah yang berlaku, yaituah dasar, kaidah
syar'i dan kaidah kebahasaan.
a. Kaidah dasar
a. Kaidah dasar
Kaidah
ini terdiri dari penafsiran Al-Qur'an dengan Al-Qur'an penafsiran
Al-Qur'an dengan Nabi, dan penafsiran
Al-Qur'an dengan pendapat sahabat serta
penafsiran Al-Qur’an dengan tabi'in.
b.
Kaidah Syar'i
c.
Kaidah
kebahasaan
·
kaidah isim dan
fi'il
·
Kaidah Amr dan
nahy
·
Kaidah iiistifh
·
Kaidah Najirah
dan ma'rifat
·
Kaidah mufradat
dan jamak
·
Kaidah sual dan
jawab
·
Kaidah dhamir,
tadzkir, dan ta'nis
·
Kaidah syarth
dan hadzf jawab al-syarth
8. Metode penafsiran Al-Qur’an
Dalam bahasa
Arab, metode ini biasa diterjemahkan dengan manhaj atau thariqah. Metode
merupakan cara atau salah satu sarana terpenting untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Jadi, metode penafsiran Al-Qur'an merupakan cara sistematis
untuk mamehami yang yang benar dari maksud Allah dalam Al-Qur'an, baik yang
didasarkan pada pemakaian sumber-sumber penafsirannya, sistem penjelasan
tafsiran-tafsirannya, keluasan penjelasan dan sistematika ayat yang
ditafsirkan.
9. Macam-macam Metode Penafsiran Al-quran
a. Ditinjau
dari sumber penafsiran:
·
Metode tafsir
bi Al-ma’tsur/bi al-riwayah/bi Al-Man'qul
·
Metode Tafsir
bi al-ra'y/bi al-riwayah/bi al-ma'qul
·
Tafsir bi
izdiwaj (campuran)
b. Ditinjau
dari cara penjelasan
·
Metode tafsir
Al-Bayan ini (deskripsi)
·
Metode tafsir
al-muqarin (perbandingan/komparasi)
c.
Ditinjau dari
keluasan penjelasan:
·
Metode tafsir
al-ijmali (global)
·
Metode tafsir
al-ithnabi (detail)
d.
Ditinjau dari
aspek sasaran dan sistematika ayat-ayat yang ditafsirkan:
·
Metode tafsir
al-tafsir (analisis)
·
Metode tafsir
al-maudhu'i (tematik)
10. Corak Penafsiran
Dipengaruhi
dari spesifikasi dan kecenderungan aliran (Mazhab) yang dianut oleh para
mufasir.
·
Al-tafsir
al-laughawi (bahasa)
·
Al-tafsir
al-hukmil/al-Fiqhy (hukum)
·
Al-tafsir
al-shufi (tasawuf)
·
Al-tafsir
al-kalam (Kalam)
·
Al-tafsir
al-'ilmi (kemodernan)
1. Pengertian hadits
a. Secara etimologi (bahasa)
Hadits berasal dari bahasa arab yaitu hadatsa,hidats, hudatsa,
huduts yang mempunyai makna jadid (yang baru), qarib ( dekat/belum
lama terjadi), dan khabar (berita yang dipercakapan yang di pindahkan
dari seseorang kepada orang lain)
b. Secara terminologi
Hadits itu melingkupi sabda nabi,perbuatan nabi dan taqrir
nabi,melengkapi perkataan,perbuatan, dan taqrir sahabat,sebagai mana melengkapi
perkataan,perbuatan, dan taqrir tabi’in.Maka da hadits yang di namakan marfu’
(sampai pada nabi),atau mauquf (sampai pada sahabat) dan maqthu’(sampai
pada tabi’in).
Hadis juga menurut ahli hadits adalah apa yang di sandarkan kepada
nabi SAW, baik berupa ucapan, perbuatan ,penetapan, sifat atau sirah beliau,
baik sebelum kenabian atau sesudahnya. Sedangkan menurut ahli usul fikih,
hadits adalah perkataan, perbuatan dan penetapan yang di sandarkan pada Rasulalah SAW setelah kenabian.
2.
Perbedaan antara Sunnah,Khabar, dan Atsar
Banyak ulama yang berpendapat terhadap istilah dari
hadits,sunnah,Khabar dan Atsar. Kebayakan ulama mengartikan sama antar
istilah-istilah tersebut, tetapi sebagian yang lain
membedakanantaraistiah-istilahitu.
a. Sunnah
menurut muhaditsin (para ahli hadits): segala sesuatu yang
dinuklilkan dari nabi muhammad SAW baik berupa perkataan,perbuatanmaupuntaqrir,
pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik sebelum diangkat menjadi
nabi maupun sesudahnya, walaupun hanya satu kali beliau mengucapkan ataupun
mengerjakannya
b.
Khabar
secara etimologi ialah berita yang di sampaikan dari seseorang,
Secara terminologi: Segala sesuatu yang di terima dari yang lain nabi Muhammad
SAW. Orang yang meriwayatkan hadits: muhaditsin,orang yang meriwayat kan
sejarah: akhbary.
c.
Atsar
Secara etimologi: bekasan sesuatu atau sisa dari sesuatu atau
nukilan (yang dinuklilkan) contohnya: doa yang di nukikan kepada nabi dinamakan
doa ma’tsur. Secara terminologi, jumhur ulama menyatakan atsar sama artinya
dengan khabar dan hadits, sebagaian mengatakan atsar lebih umum dari pada
khabar, yaitu atsar berlaku bagi segala sesuatu dari nabi SAW, maupun dari
selain nabi SAW. Sedangkan khabar khusus segala sesuatu dari nabi saja.
Permasalahan istilah-istilah tersebut adalah semua sama-sama bersumber dari rasulallah
SAW.
3.
Kedudukan dan fungsi hadits
a. kedudukan hadits
Menurut jumuhur ulama,kedudukan hadits sebagai dalil dan sumber
ajaran islam menempati posisi kedua setelah Al-Qur’an.
Hadits nabi merupakan penafsiran, dalam praktek-penerapan ajaran
islam secara faktual dan ideal, umat islam di wajibkan mengikuti hadits sebagai
mana di wajibkan mengikuti Al-Qur’an.
b.
Fungsi Hadits
Menetapkan atau
memperkuat apa yang telah di terangkan dalam Al-Qur’an. Contoh: hadits yang
mentakrir ayat al-Qur’an surat al maidah:6 mengenai keharusan berwudu ketika
seseorang akan mendirikan shalat:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم
“Rasulallah SAW
bersabda: “Tidak diterima Shalat seseorang yang berhadas sebelum ia berwudhu.”
Hadits tersebut mentakrirkan QS.Al Maidah: 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ (6)تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengen siku, dan
sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika dan kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertanyamumlah dengan tanah
yang baik, sapulah muka dan tanganmu dengan tanah itu, allah tidak tidak hendak
menyulitkanmu, tetapi dia hendak membersihan kamu dan memnyempurnakan nikmatnya
bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS.Al
Maidah: 6)
Memberikan rincian
dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih mujmal. Mewujudkan suatu
hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al Quran.
4.
Perbandingan
Hadits dengan Al-Qur’an
NO
|
PERBEDAAN
|
|
AL-QUR’AN
|
HADITS
|
|
1
|
Kalamullah
(sandaran kepada Allah)
|
Sandaran kepada
Nabi
|
2
|
Wahyu lewat
malaikat Jibril
|
Dari Rasulallah
SAW
|
3
|
Lafal dan sanad
lengkap sudah di tetapkan di lauh mahfud
|
Lafal dan sanad
dari Rasulallah
|
4
|
Periwayat mutawatir
(otentik)
|
Sebagian tidak mutawatir
|
5
|
Wujud (qoth’i absolut)
|
Sebagai ahad dan
dhanni
|
6
|
Hukum dasar mujma
l
|
Ketentuan
pelaksana (praktis)
|
5. Hadits Qudsi
Hadits
Qudsi adalah kabar berita yang di sampaikan allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW,
baik melalui mimpi ataupun ilham, kemudian Rasulallah SAW menyampaikan pesan
dari Allah tersebut dengan redaksi yang berasal dari dirinya sendiri.
6. Ciri-ciri Hadits Qudsi
Bentuk
periwayat biasanya menggunakan kata-kata yang di sandarkan kepada Allah SWT:
قَالَ اللَّهُ, اللَّهُ يَقُولُ
Lafal
–lafal lain yang semakna dengan apa yang tersebut di atas
7. Contoh Hadits Qudsi
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُ قَالَ:
يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلىَ نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ
مُحَرَّماً، فَلاَ تَظَالَمُوا
[رواه مسلم]
“dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah ‘azza wa
Jalla, sesungguhnya Allah telah berfirman: “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku
mengharamkan (berlaku) zhalim atas diri-Ku dan Aku menjadikannya di antaramu
haram, maka janganlah kamu saling menzhalimi” [HR. Muslim].
8. Sejarah Kodifikasi Hadits
Masyarakat muslim
menyakini hadits sebagai sumber syariat ke dua setelah Al-Qur’an. Ia adalah
sebuah narasi, biasanya sangat singkat dan bertujuan memberikan informasi
tentang apa yang dikatakan nabi, dilakukan, disetujui atau tidak di setujui
oleh beliau, yang terkodifikasi jauh oleh beliau SAW wafat.
Dalam ajaran islam, ijtihad merupakan tema
yang cukup sentral terutama dalam kajian ilmu fikih dan ilmu usul fikih. Hal
tersebut memang di maklumi karena pembahasan kajian fikih dan usul fikih tidak
mungkin terlepas dalam aktifitas ijtihad.
1.
Pengertian
Ijtihad
Secara
bahasa yaitu: tenaga, kuasa dan daya.
Namun menurut istilah yaitu: mencurahkan segenap kemampuan dalam mencari
hukum-hukum syar’i yang bersipat zhanni, dalam batas sampai dirinya tidak
mampu melebihi usahanya.
2.
Kualifikasi
Mujtahid
Persyaratan
keahlian yang harus dimiliki seorang mujtahid secara langsung berkaitan dengan kualitas
hasil ijtihad.
·
Pemahaman
terhadap Al-Quran
·
Pemahaman
terhadap Sunnah
·
Kemampuan
berbahasa Arab
3.
Metode
Ijtihad
Diantara metode yang di
pakai dalam berijtihad adalah:
a. Qiyas
Mengukur
atau membandingkan atau menimbang dengan membandingkan sesuatu. Secara istilah
ialah menentukan suatu hukum dengan hukum yang sudah adakarna persamaan illat.Contoh:
Dalam menentukan jakat Fitrah. Karena di zaman Nabi belum ada persoalan padi,
maka zakat fitrah kurma/gandung diqiyaskan dengan padi/beras.
b. Ijma’
Menghimpun
atau mengumpulkan. Oleh sebab itu ijma menetapkan dan memutuskan suatu perkara
dan berarti juga sepakat atau bersatu dalam pendapat. Contoh: permasalahan KB
(keluarga berencana) yang merupakan hasil kesepakatan ulama (MUI) di Indonesia.
c. Istihsan
Menjelaskan
keputusan pribadi, yang tidak di dasarkan atas qiyas, melainkan di dasarkan
atas kepentingan umum atau kepentingan keadilan. Contoh: ketika umar bin khatab
yang tidak melaksanakan nya hukum potong tangan kepada seorang pencuri di saat
paceklik.
d. Marsalat Mursalat
Keputusan
yang di dasarkan guna dan manfaat sesuai dengan tujuan hukum syara’. Kepentingan
umum yang menjadi pertimbangan maslahat mursalat menolak mafsadat atau
mengmbil suatu manfaat dari suatu perkara. Contoh: dalam ketentuan khamr dan
judi. Khamr dan judi terdapat manfaat tetapi bahayanya lebih besar dari pada
manfaatnya. Suatu maslahat dan mufsadat maka didahulukan menolak mufsadat.
e. ‘Urf
Sesuatu
yang telah dikenal oleh kebanyakan orang dan sudah menjadi tradisi, baik ucapan
maupun perbuatan. Bisa juga disebut adat sehingga kaidah dapat enjadi hukum.
Contoh: Ketika tidak adanya akad jual beli dalam perdagangan karna sudah di
anggap biasa dan saling mengerti (market moderen).
f.
Istidlal
Mencari
dalil yang tidak ada dalam nash al-qur’an dan as-sunnah, juga tidak ada pada
ijma’ dan tidak ada pada qiyas. Disini menunjukan seorang mujtahid dalam
memutuskan suatu keputusan hukum hendaklah mendahulukan al-qur’ankemudian
al-sunnah, lalu ijma’ dan Qiyas, kemudian hendaklah ia mencari dalil lain.
g. Istishab
Menetap
sesuatu berdasarkan keadaan yang sudah berlaku sebelumnya, sampai ditemukan
dalil yang menujukan perubahan keadaan itu atau menetapkan hukum yang telah
ditetapkan pada masa lalu berdasarkan keadaan, sampai terdapat dalil yang menunjukan
adanya perubahan. Contoh: kasus orang yang pada walnya memiliki wudhu lalu
ragu-ragu. Hendaknya ia menetapkan hukum yang semula yaitu wudhu sebab
keraguan-keraguan atas batalnya wudhu tidak dapat merubah hukum yang sejah awal
yaitu wudhu.
h. Syar’u Man Qablana
Maksudnya
adalah Syariah-syariah yang telah diberlakuakan pada masa para nabi terdahulu
sebelum datangnya Nabi Muhammad.
BAB IV
Pendekatan
teologis-nomatif dalam pemahaman leagamaan adalah pendekatan yang menekankan
pada bentuk formal atau simbol-simbol keagamaan mengklainm dirinya sebagai yang
paling benar, sedangkan pemhaman yang lain di anggap salah.
Untuk
itulah umat islam seharusnya memahami islam tidak hanya menggunakan
pendekatan-pendekatan yang lain.
Mengkaji
fenomena, brarti mempelajari prilaku manusia
dalam kehidupan beragama. Sosiologi merupakan sebuah kajian ilmu yang berkatan
dengan asfek-yang berkaitandengan aspek hubungan sosial antara satu dengan yang
lain ataupun antara kelompok yang satu dengan yang lain.
Ilmu
tengtang manusia dan kebudayaan. Kebudayaan adalah keseluruhan pengetahuan
keseluruh manusia yang diperoleh sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk
memahami dan menginterprestasikan pengalaman dan lingkungan dan mendasari dan
mendorong tingkah lakunya.
Secara
bahsa sejarah mempunyai arti cerita suatu rekontruksi atau juga kumpuklan
genjala empiris masa lampau. Sistematis langkah-langkah pendekatan/metode
sejarah sebagai berikut:
·
Pengumpulan
objek uang berasal dari suatu jaman dan pengumpulan bahan bahan tertulis dan
lisan yang relevan.
·
Menyingkirkan
bahan-bahan yang tidak otentik.
·
Menyimpulkan
kesaksian yang dapat di percaya berdasarkan bahan-bahan yang otentik.
·
Penyusunan
kesaksian yang dapat dipercaya berdasarkan kisah atau penyajian yang berarti.
Ilmu
istimewa yanng mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak bisa dijawab oleh
ilmu pengetahuan biasa, karena masalah-masalah termaksud itu di luar atau di
atas jangkauan pengetahuan biasa.
BAB
V
Kata fiologi berasl dari bahsa Yunani philologia yang
berarti cinta terhadap bahasa, karna huruf membentuh kata, kata membentuk
kalimat adalah inti dari bahasa. Metode ini di gunakan jika sumber atau data
berupa naskah atau manuskrip. Metode filologi dalam kajian islam mempunyai
keterbatasan yang di antaranya: penekanan yang ekslusifitas terhadap teks atau
naskah.
Deskripstif memiliki arti uraian apa
adanya yang berasal dari suatu tempat atau tokoh sebuah peristiwa. Bisa juga
dari tokoh yang menyangkut pemikirannya. Metode ini digunakan utuk mengangkat
penelitian yang diteliti. Karena tujuan inilah, maka yang dilakuakan hanya
menggunakan pemikiran pengarang dengan cara mejelaskan dan menghubungkan secara
cermat data dalam bentuk-bentuk penyataan dan masalah-masalah pendapat.
Merupakan metode perbandingan antara yang
satu dengan yang lain. Metode ini dimaksudkan untuk menemui tipe, corak, atau
kategori suatu pemikiran kemudian memposisikannya dalm peta pemikiran secara
umum. Contoh dari metode ini ialah penelitian yang dilakukan penulis sendiri
dalam menyelesaikan tetis.
Secara etimologi dalam bahasa Yunani hermeneuein
yang berarti penafsiran. Pada dasarnya berhubungan dengan bahasa, Hermeneutik
adalah cara baru untuk bergaul dengan bahasa, jika mengeti di kaitkan dengan
bahasa maka bahasapun membatasi dirinya
sendiri.
Metode ini digunakan untuk menemukan
hubungan-hubungan pemikiran dengan kondisi-kondisi sosial yang ada sebelum dan
sesudah pemikiran itu muncul. Jika metode ini di gunakan mengkaji islam maka
berarti seorang peneliti memahami dan menganalisis islam buakan dasar
nilai-nilai yang tertuan dalam teks yang bersifat normatif, namun bagaimana
seorang peneliti memahami dan menganalisis islam berdasarkan apa yang di pahami
dan diamalkan oleh umatnya.
Aspek mistik didalam islam juga dikaji dan
dipahami, selain aspek realitas logis empiris. Dalam mengkaji aspek
mistis/supranatural ini metode yang digunakan adalah metode mistik yang berbeda
dengan metode sain ilmiah, bukan kaidah-kaidah ilmiah yang logis, empiris, dan
rasional. Contohnya adalah dalam mukzijat
yang diberikan Allah kepada Rasulnya.
Holistik merupakan gambaran dari beberapa
metode yang dimaksudkan untuk meliahat disemua aspek yang terdapat dalam suatu
pemikiran. Cara berpikir deduktif digunakan untuk membuat tipologi,
perbandingan, digunakan untuk melihat pengaruh-pengaruh, hermeneutika digunakan
untuk menemukan hubungan pemikiran dengan genjala-genjala sosial yang ada,
sehingga pemahaman tentang islam akan
semakin integral dan konperehensif.
Dengan metode holistik tentang islam, maka
islam sebagian ajaran yang universal dapat dipahami secara utuh dan integral
melalui pendekatan dan metode yang akurat, sesuai dan tepat. Hal ini juga intuk
menghindari dari pemahaman yang persial tidak utuh, tidak sistematis, dan tidak
universal.
Seperti sudah dibahas pada bab sebelumnya,
untuk dapat memahami ajaran islam secara komprehensif maka diperlukan
pendekatan dan metode yang tepat. Untuk menganalisis khasanah intelektual umat
islam, maka perlu memahami metode atau pemahaman dalam empelajari ajaran islam,
yang akan di bahas dalam bab ini.
Kata ‘Ulum merupakan bentuk jama’
dari kata ‘ilmu. Ilmu berarti al-fahmu wa al-idrak yang berarti “paham dan menguasai”. Yang dimaksud dengan ‘Ulumul Qur’an adalah pengetahuan yang membahas
masala-masalah yang berhubungan dengan Al-Qur’an dari segi sebab, hukum, dan
lain sebgainya yang berhubungan dengan Al-Qur’an.
Ruang
lingkup Ulumul Qur’an antara lain:
1. Ilmu maathin al-Nuzul
2. Ilmu tawarikh al-Nuzul
3. Ilmu asbab an-Nuzul
4. Ilmu qiraat
5. Ilmu tajwid
6. Ilmu gharib Al-Qur’an
7. Ilmu I’rab Al-Qur’an
8. Ilmu wujuh al-Nazhair
9. Ilmu Ma’rifat al-Muhkam wa al- al-
mutasyabbih
10. Ilmu nasikh wa al-Mansukh
11. Ilmu bada’i Al-Qur’an
12. Ilmu I’jazi al-Qur’an
13. Ilmu tanasub ayat al-Quran
14. Ilmu Aqsam al-Quran
15. Ilmu amtsal al-Qur’an
16. Ilmu jidad al-Quran
17. Ilmu adab al-Qur’an
Ulumul hadits adalah ilmu ilmu yang
berhubungan dengan berbagai aspek yang terkait dengan keperluan membahas hadis
dan pemahamannya. Untuk kepentingan penelitian hadits, para ahli hadits membagi
kaidah dan cabang pengetahuan hadits, nyaitu:
5. Ilmu hadits riwayah, nyaitu ilmu yang
mencangkup pernyataan dan perbutan Nabi Muhammad SAW, baik periwayatan,
pemeliharaan, maupun penulisan atau lafal-lafalnya.
6. Ilmu hadits diroyah, nyaitu Ilmu yang
diketahui darinya hakikat riwayat, syarat-syarat, hukum-hukum, keadaan perawi
dan syarat-syarat mereka, macam-macam apa yang di riwayatkan dan yang
berkaitan.
Ilmu
yang di sebut juga Ilmu tauhid atau ilmu usuluddin, nyaitu ilmu pokk-pokok
agama yang menyangkut masalah akidah dan keimanan. Ada beberapa pendapat
tentang ilmu kalam.
·
Ilmu
kalam membahasan tuhan dengan segala devinisinya.
·
Ilmu
tauhid adalah Ilmu yang membicarakan tentang cara-cara menetapkan akidah agama
dengan menggunakan dalil-dalil yang menyakikan.
Dari segi kebahasan, tasawuf menggambarkan
keadaan yang selalu berorientasi kepada kesucian jiwa, mengutamakan panggilan
Allah, berpola hidup sederhana, mengutamakan kebenaran, Dan rela berkorban demi
tujuan yang lebih mulia.
Pemahaman terhadap agama (fikih) Seseorang
snangat di pengaruhi oleh faktor sosiologi, ekonomi, dan folitik masyarakat.
Hal ini menimbulkan berbeda pendapat fikih yang berkaitan dengan perbedaan
sosial dan polotik.
Hukum islam atau fikih adalah ilmu yang
berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang di ambil dari nash Al-Qur’an dan
sunnah.
Ada
empat mazhab besar yang di kenal dalam islam yang sampai sekarang masih otentik
digunakan oleh umat islam nyaitu:
1. Mazhab Hanafi
2. Mazhab maliki
3. Mazhab syafi’i
4. Mazhab Hambali
Usul fikih berdiri dari 2 rangkaian kata
yaitu usul dan fikih. Secara etimologi, kata usul mempunyai banyak arti,
diantaranya:
·
Dalil,
yang berarti landasan hidup
·
Kaidah
kuliyyah yaitu landasan atau pondasi utama’
·
Al-Rajhan
nyaitu terkuat.
·
Al-mustashhab
yaitu memberlakukan hukum yang sudah ada sejak awal, selama tidak ada dasar
dalil yang merubahny.
Secara istilah usul fikih didepinisikan
oleh salah satu pendapat yaitu:
Usul
fikih adalah ilmu pengetahuan yang mengajarkan kaidah-kaidah/teori-teori dan
pembahasan-pembahasan yang dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan hukum
syariat islam mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Ada banyak kegunaam dalam belajar sejarah,
diantaranya adalh pengambilan pelajaran dan tauladan dari contoh-contoh di masa
lalu,s sehigga azaz memberikan manfat lebih khusus demi kelangsungan hidup itu.
1. Zaman Nabi Muhammad SAW
Nabi
Muhammad ahir di Makkah, senin, 17 Rabiul awal/20 April tahun 571 M (Tahun
Gajah), termasuk Bani Hasyim, kabilah suku Quraisy. Ayahnya Abdullah bin Abdul
Muthalib, ibunya aminah binti Wahab dari bani Juhrah. Usia 6 tahun di asuh
kakeknya, selanjutnya pamannya, ketika umjur 12 tahun, pergi ke syam dengan
pamannya, bertemu pendeta bahirah yang melihat kenabian. Beliau di juluki al
amin dapat dipercaya.
Peristiwa penting pada
masa kerasulan dan dakwah nabi:
·
Tahanus
di goa Hira’, jabal Nur. Wahyu pertama turun melalui
malaikat Jibril, 17 Ramadhan telah diangkat menjadi nabi oleh Allah SWT.
·
Dakwah
terang-terangan (surat Asy-Syu’ra’ ayat
214) kaum Quraisy terancam, kekejaman penduduk mekah terhadap kaum muslimin,
mendorong nabi mengungsikan sahabatnya ke Abesinia.
2. Zaman Khulafa’ur Rasyidin
a. Abu bakar Ash-Shidiq (11-13H)-(632-634M)
b. Umar bin Khattab (13-23 H)-(634-644 M)
c. Usman bin ‘affan (23-25 H)-(644-656 M)
d. Ali bin Abi Thalib (35-40 H)-(656-661)
3. Dinasi Bani Umayyah I di Damaskus
a. Sejarah Berdiri
·
Berkuasa
pada tahun 40-132 H/ 661-750 M di Damaskus
·
Perang
Shiffin menyebabkan kuatnya posisi muawiyyah.
Setelah Ali wafat, Hasan
menjadi khalifah tetapi lemah. Maka dibuatlah perjanjian damai yang
mempersatukan umat di bawah akepemimpinan Muawiyyah.
b. Raja-raja yang Berkuasa : 14 Khalifah
1. Muawiyah ibn Abi Sufyan (41-60 H/661-689
M)
2. Yazid ibn Muawiyyah/ Yazib I (60-64
H/680-683 M)
3. Muawiyah ibn Yazid/ Muawiyah II (64
H/683-684 M)
4. Marwan ibn Al-Hakam/ Marwan I (64-65
H/684-685 M)
5. Abdul Malik ibn Marwan (65-86 H/685-705 M)
6. Al- Walid ibn Abdul Malik/ Al Walid I
(86-96 H/705-715 M)
7. Sulaiman ibn Abdul Malik (96-99 H/ 15-717
M)
8. Umar ibn Abdul Malik (99-101 H/717-720 M)
9. Yazid ibn Abdul Malik/Yazid II (101-105
H/720-724 M)
10. Hisyam ibn Abdul Malik (105-125 H/724-743
M)
11. Al walid ibn Yazid/ Al Walid II (125-126
H/743-744 M)
12. Yazid ibn Al walid/ Yazid III 126 H/744 M)
13. Ibrahim ibn Al Walid (126 H/744 M)
14. Marwan ibn Muhammad/Marwan II (126-132
H/744-750 M)
c. Masa kejayaan dan hasil peradaban
Masa kejayaan: Muawiyah
ibn Abi Sufyan, Abdul Malik ibn Marwan, Al- Walid ibn Abdul Malik, Hisyam ibn
Abdul Malik.
d. Masa Kehancuran antara lain:
·
Sistem
pergantian Khalifah tidak jelas.
·
Pertentangan
etnis antara Bani Qays dan Bani Kalb.
·
Sikap
hidup mewah di lingkungan keluarga istana, dan lain sebagainya.
4. Dinasti Bani Abbasiyah
a. Sejarah Berdiri
·
Berkuasa
tahun 132-656 H/ 750-1258 M di Baghdad.
·
Didirikan
oleh Abdullah Al-Shaffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al-Abbas.Berdiri
karena serangan dari keturunan Abbasiah yang berhasil menggulingkan dinasti
Bani Umayyah.
b. Raja-raja yang Berkuasa : 37 Khalifah
1. Abu al-abbas bin Muhammad Al-Saffah
(132-136 H/750-754 H).
2. Abu ja’far bin Muhammad Al-Manshur
(136-158 H/754-755 M).
3. Abu Abdullah Muhammad Al-Mahdi (158-169
H/775-785 M)
4. Abu Musa Al-Hadi (169-170 H/785-789 M).
5. Abu Ja’far Harun Al-Rasyid (170-193
H/786-809 M).
6. Abu Musa Muhammad Al-Amin (193-198 H/809-813
M).
7. Abu Ja’far Abdullah Al-Ma’mun (198-218
H/813-833 M).
8. Abu ishak Muhammad Al-mu’tashim (218-227
H/833-842 M).
9. Abu Ja’far Harun Al-Watsiq (227-232
H/842-847 M).
10. Abu Al-fadhl Jafar Al-Mutawakkil (232-247
H/847-861 M).
11. Abu jafar Muhammad Al-Mustanshir (247-248
H/961-862 M).
12. Abu Al-Abbas Ahmad Al-Musta’in (248-252
H/862-866 M).
13. Abu Abdulah Muhammad Al-Mu’tazz (252-255
H/866-869 M).
14. Abu Ishak Muhammad Al-Muhtadi (255-256
H/869-870 M).
15. Abu Al-Abbas Ahmad Al-Mu’tamid (256-279 H/870-829 M).
16. Abu Al-Abbas Ahmad Al-Mu’tadhid (279-289
H/892-902 M).
17. Abu Muhammad Ali Al-Muktafi (289-259
H/902-905 M).
18. Abu Al-fadhl Ja’far Al-Muqtadir (295-320
H/905-934 M).
19. Ab u Manshur Muhammad Al-Qahir (320-322
H/932-934 M).
20. Abu Al-Abbas Ahmad Al-Radhi (322-329
H/934-940 M).
21. Abu Ishak Ibrahim Al-Muttaqi (329-332
H/940-944 M).
22. Abu Al-Qasim Abdullah Al-Mustakfi (332-334
H/944-946 M)
23. Abu Al Qasim Al Mufadhdhal Al Muthi
(334-362 H/946-974 M).
24. Abu Al Fadhl Abdul Karim Al Tha’i (362-381
H/974-991 M)
25. Abu Al Abbas Ahmad Al Qadir (381-422
H/991-1031 M)
26. Abu Ja’far Abdullah Al Qa’im (422-467
H/1031-1075 M)
27. Abu Al Qasim Abdullah Al-Muqtadhi (467-487
H/1075-1094 M)
28. Abu Al Abbas Ahmad Al Mustazhhir (487-512
H/1094-1118 M)
29. Abu Mansur Al Fadhl Al-Mustarsyid (512-529
H/1118-1135 M)
30. Abu Ja’far Al Manshur Al Rasyid (529-530
H/1135-1136 M)
31. Abu Abdullah Muhammad Al-Muqtafi (530-555
H/1136-1160 M)
32. Abu Al-Muzhaffar Al Mustanjid (555-566
H/1160-1170 M)
33. Abu Muhammad Al-Hasan Al-Mustadhi’
(566-575 H/1170-1180 M)
34. Abu Al-Abbas Ahmad Al-Nashir (575-622
H/1180-1225 M)
35. Abu Nashr Muhammad Al-Zhahir (622-623
H/1225-1226 M)
36. Abu Ja’far Al-Manshur Al-Mustanshir
(623-640 H/1226-1242 M)
37. Abu Ahmad Abdullah Al-Musta’shim (640-656
H/1242-1258 M)
c. Masa Kejayaan dan Hasil Peradaban
Masa kejayaan: Harun
Al-Rasyid dan Al-Ma’mun.
·
Bidang
pemerintahan: Kantor Arsip (dewan attauqi)
·
Bidang
Pendidikan: Baitul Hikam
·
Bidang
ilmu pengetahuan: Kalam, mazhab, tokoh cendikiawan.
·
Bidang
militer: ( Hams, jund.)
·
Bidang
kedokteran: Ibnu sina.
·
Bidang
pembangunan fisik: saluran air, masjid, jaln, dan lain-lain.
d. Masa Kehancuran
Fakror
internal: kemewahan hidup dikalangan penguwasa,konflik keagamaan, dan lain-lain.
Fakror Eksternal:
Persaingan antar bangsa, ancaman dari luar, pemberontakan, dan lain-lain.
5. Dinasti Bani Umayyah di Spanyol
a. Sejarah Berdiri
Berkuasa
pada tahun 756-1031 M di Spanyol. Didirikan Abdurahman ibn Marwan. Seajak saat
itu secara politik, Spanyol erada di bawah kekuasaan Bani Umayyah.
Ketika dinasti Abbasiyah
berkuasa, keluarga Bani Umayyah diburu dan di sapu bersih. Namun yang berhasil
melolosakan diri ialah Abdurahman ibn Marwan, ia melarikan diri ke Spanyol, dan
berhasil mendirikan Umayyah II di Andalusia dengan menaklukan Raja-raja dan
penguwasa di Spanyol pada saat itu.
b. Raja-raja yang Berkuasa
1. Abdurrahman I bin Marwan ad-Dakhul (756-788
M )
2. Hisyam I bin Abdurrahman (788-796 M)
3. L-Hakim I bin Hisyam (796-822 M)
4. Abdurrahman II bin Hukum Al-Ausat (822-852
M)
5. Muhammad I bin Abdurrahman (852-886 M)
6. Al-Mundzir bin Muhammad (886-888 M)
7. ‘Abdullah bin Muhammad (888-912 M)
8. Abdurrahman III An-Nashir (912-929 M,
menjadi khalifah 929-961 M)
9. Al-hakim II Al-Muntasir (961-976 M)
10. Hisyam II Al- Mu’ayyad (976-1009 M)
11. Muhammmad II (1009-1010 M)
12. Sulaiman (1009-1010 M,1013-1016 M)
13. Abdurrahman IV (1018 M)
14. Abdurrahman V (1023 M)
15. Muhammad III (1023-1025 M)
16. Hisyam III al-Mutadhi (1027-1013 M)
c. Masa Kejayaan dan Hasil Peradaban
Pada
masa Abdurrahman an- Nashir /Abdurrahman III inilah Dinasti Umayyah II mencapai
puncak kejayaan dan masih dipertahankan di bawah kepemimpinan Hakam II al-Mustanshir
(350-366 H/961-976 M).
Perkembangan ilmu
pengetahuan sangat pesat. Diantara cendikiawan yang muncul adalah di antaranya:
Abu Bakar Muhammad ibn al-Sayigh (filsafat).
d. Masa Kehancuran
Kemunduran
Dinasti Umayyah di Andalusia disebabkan oleh konflik Islam dengan Kristen yang
selalu bergenjolak tidak adanya ideologi pemersatu, kesulitan ekonomi, tidak
jelasnya sistem peralihan kekuasaan,Dn terpencilan dunia islam, karna bani
umayyah selalu berusaha sendiri untuk menegakan kepemerintahannya.
6. Masa Tiga Kerajaan Besar
1. Kerajaan Turki Usmani didirikan tahun 1281M
oleh Usman, keturunan dari erthogul yang mendapatkan hadiah wilayah dari sultan
Alaudin,karna membantu pasukan suktan Alauddin dan dapat memenangkan melawan
bizantium.
2. Dinasti Syafawiyah (1501-1732 M),
didirikan oleh Ismail ibn Haidar.
3. Kerajaan Munghal di India (1525-1875 M)
didirikan oleh zahirudin Babur setelah memenangkan perang oleh Ibrahim Lodi.
ISU-ISU
KONTEMPORER DALAM STUDI ISLAM
1. Wahabi di Saudi Arabia
Muhammad
ibn Abdul Wahab merupakan tokoh pendiri gerakan wahabi. Gerakan wahabi bisa
disebut juga gerakan pemurnian aqidah. Jadi pemurnian adalah suatu proses
penyaringan atau pemurnian sesuatu untuk mengmbil sarinya.
Pemikian Wahabi banyak
dipengaruhi oleh tiga tokoh yaitu Imam ahamad ibn Hambal, Ibnu Taimiyah, dan
Ibnu Al Qayyim Al-Jauziyah.
Inilah merupakan ajaran
dan tindakan yang diambil oleh Muhammad ibn Wahab yaitu:
·
Pelarangan
Bid’ah, kurafat, dan taklid seperti berziarah.
·
Pemurnian
Aqidah, antara lain yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah telah menjadi
musyrik.
·
Dibukanya
kembali pintu Ijtihad.
2. Ikwanul Muslimin dan pan Islamisme di
Mesir
Merupakan
suatu gerakan dakwah bagi masyarakat bawah yaitu para di terusan Suez. Organisasi
ini sebagai upaya untuk membangkitkan kesadaran beragama bangsa mesir ketika
itu, membangun kehidupan sosial yang sesuai dengan ajaran islam, dan
menumbuhkan daya juang untuk bebas dari penjajah inggris.
Dapat dikatakan bahwa,
munculnya pan islamisme merupakan pembahasan atas kondisi umat yang keritis
akibat benturan dunia eropa dan pemurnian atas pemahaman dan prilaku umat islam
dengan ingin mengemalikan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
3. Muhammadiyah Di Indinesia
Sebab
utama Muhammadiyah didirikn pada dasarnya tidak terlepas dari pendiri utamanya
K.H. Ahmad Dahlan. Pendalamannya terhadapAl-Qur’an dan Assunah telah
mengntarkannya untuk segera mendirikan Muhammadiyah. Dan adapula sebab lain
yang mendiring berdirinya Muhammadiyah:
·
Tidak
tegaknya aqidah islamiyahumat islam.
·
Timbulnya
kebekuan dan kejumudan berpikir, sikap taklid buta dan sikap takalistik.
·
Keterbelakangan
umat islam dalam ilmu pengetahuan.
·
Belum
menjamin pendidikan yang membahagiakan dunia dan akhirat.
·
Tidak
berkembangnya dakwah Islamiyah.
·
Pengaruh
dan dorongan gerakan pembaharuan dalam dunia islam.
4. Nahdlatul Ulama di Indonesia
Para
ulama pesantren ini kemudian membentuk panitia tersendiri untuk memperjuangkan
misinya dalam mempertahankan paham Ahlussunah wal jama’ah. Dari pertemuan
tersebut di putuskan tiga hal penting, yaitu:
·
Meresmikan
berdirinya komitmen Hijaz, guna untuk membicarakan perubahan-perubahan
peribdatang yang akan dilaksanakan di Makkah.
·
Membentuk
sutu jam’iyyah untuk wadah persatuan para ulama dalam tugas memimpin umat islam
menuju tercapainya cita-cita, yang kemudian diberi nama jam’iyyah Nahdlotul
Ulama.
·
Membatasi
masa kerja komitmen hijaz, yaitu sepulanhgnya delegasi dari Makkah, ,aka
komitmen Hijaz dibubarkan.
Pluralisme dicirikan oleh keyakian bahwa
realitas fundamental bersipat jamak. MUI mendefenisikan pluralisme ialah agama
sebagai suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan
karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh karena itu, setiap
pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa agamanya saja yang benar sedangkan
agama yang lain salah.
C. Multikulturalisme
Multikulturalisme adalah istilah yang
digunakan untuk menjelaskan pandanagan seseorang tentang ragam kehidupan di
dunia, ataupun kebijakan kebudayaan yang menetapkan tentang penerimaan terhadap
adanya keragaman, dan bermacam budaya yang ada dalam kehidupan masyarakat nilai-niali,
sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang mereka anut.
Demokrasi bisa berrati kekuasaan yang ada
pada tangan rakyat.
Tiga
kelompok pemikiran demokrasi yaitu:
·
Islam
dan demokrasi adalah dua sistem yang berbeda. Islam merupakan sistem politik
yang mandiri.
·
Apabiala
demokrasi didefinisikan secara prosedur seperti yang dipahami dan dipraktikan
di negara barat.
·
Islam
adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi
seperti yang di praktikan di Negara maju.
Kesetaraan mengindikasikan adanya kehidupan
umat manusia yang menghargai kesamaan asal-muasalnya sebagai manusia dan
kesamaan pembebanan, dimana setiap manusia dikaruniai akal untuk berpikir,
karenanya kesetaraan menjadi landasan paradikmatik untuk menggunakan visi
emansipatoris.
Genjer menjadi isu yang sangat penting dalam
rangka membangun relasi yang setara antara laki-laki dan perempuan.
Fundamentalisme adalah islam yang
pemahaman dan praktiknya bertumbu kepada hal-hal yang asasi. Pengertian dasar
nya adalah sikap dan pandangan yang
berpegangan teguh pada hal-hal yang dasar dan pokok dalam islam dengan tidak
mempertahankanya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ciri-ciri yang melekat pada Fundamentalisme
antara lain ekstrimisme, fanatisme, atau bahkan terorisme dalam mewujudkan dan
mempertahankan keyakinan agama, tidak rasiaonal, tidak moderat, cenderung
melakukan kekerasan bila perlu, radikal, militan, bepikir sempit, semangat
berlebuhan untuk mencapai tujuan dengan kekerasan.
Sikap kalangan muslim yang menolak tatanan
sosial yang ada dan berusaha menerapkan suatu model tatanan tersendiri yang
berbasiskan nialai-nialai keagamaan.
Istilah
islam radikalisme paling tidak memiliki tiga kecenderungan, yaitu:
·
Radikalisme
merupakan respon terhadap kondisi yang sedang berlangsung, bisa berupa
evaluasi, penolakan bahkan perlawanan.
·
Radikalisme
tidak berhenti pada upaya penolakan, melainkan terus berupaya mengganti tatanan
tersebut dengan suatu bentuk tatanan lain.
·
Kuatnya
keyakinan kaum Radikalis akan kebenaran program atau idiologi yang mereka bawa,
dengan di barengi sikap kenafian kebenaran lain.
Dikalangan para penulis bayak yang
menggunakan islam liberal dengan beberapa pengertian yang beragam. Maka islam
liberal tampaknya bergeser dari makna sebelumnya.
Bagi mazhab liberal yang paling penting
adalah perlunya tradisi kritis dan dikonstuksi atas pemahaman alam yang sudah
beratus-ratus berkembang. Islam liberal bukanlah islam yang membebaskan
pengikutnya untuk berbuat sesuka hati menafsirkan ajaran islam, islam liberal
hanya memberikan kembali terhadap pemikiran, paham, pendapat, gagasan, pranata
yang di hasilkan masa lalu untuk kontekstualkan dan dirubah sesuai tuntunan
jaman.
Comments
Post a Comment