ASBABUN NUZUL Secara etimologi



A.    PENGERTIAN ASBABUN NUZUL
Secara etimologi, pengertian asbabun adalah bentuk jamak dari sabab yang berarti sebab. Sedangkan terminologis, Asbabun nuzul adalah hal yang menjadi sebab turunya satu ayat atau kelompok ayat atau satu surat Al- Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW. Perlu dicermati bahwa tidak semua ayat dala Al- Qur’an mempunyai sebab- sebab khusus, ayat tanpa asbabun nuzul ini merupakan bagian terbesar bagian dar ayat- ayat Al- Qur’an.

B.     METODE MENGETAHUI ASBABUN NUZUL
Tidk ada cara untuk mengetahuiasbabun nuzul kecuali melalui riwayat shahih dari Nabi Muhammad SAW  dan Para Sahabat yang menyaksikan turunya Al- Qur’an dan mengetahui peristiwa yang terjadi atau pernyataan yang diajukan kepada Nabi Muhammad yang melatar belakangi turunya ayat tersebut.

C.     REDAKSI ASBABUN NUZUL
Ada dua macam redaksi atau shighat asbabun nuzul:
1.      Sharihah
Shigrat atau redaksi digunakan perawi secara tegas dan jelas menunjukan asbabun nuzul. Dinilai sharihah, apabila dalam meriwayatkanya perawi.
a.       Menggunakan kalimat “sebab turunya ayat ini adalah begini”
b.      Menggunakan fa’sababiyah ( dengan,maka)
c.       Menceritakan bahwa Rasulluallah SAW ditanya tentang suatu hal, lalu turun wahyu dan beliau menjawab pernyataan tersebut dengan wahyu tanpa kata sabba atau fa’sababiyah, tetapi dari jawaban tersebut bahwa pertayaan yang diajukan itu merupakan sebab turunya ayat
2.      Muthamalah
Shigrat atau redaksi yang digunakan perawi tidak secara tegas dan jelas menunjukan asbabun nuzul, hanya mengandung kemungkinan asbabun nuzul.
a.       Menggunakan kalimat “ diturunkan ayat ini tentang hal ini”
b.      Menggunakan kalimat “saya kira ayat ini tentang hal ini”
c.       Menggunakan kalimat” saya tidak mengira ayat ini turun kecuali tentang hal ini

D.    TAADDUD AI-ASBAB WA AN-ANZIL WAHID
Apabila riwayattentang sebab turun ayat lebih dari satu, tetapi apabila riwayat sebab turun ayat lbih dari satu, tetapi ayat turun hanya satu(aya, kelompok ayat atau surat),terdapat banyak riwayat tentang sebab turunya ayat. Dalam hal ini para mufassir adalah:
a.       Apabila riwayat- tersebut semuanya menggunakan redaksi muhtamah
b.      Apabila riwayat- riwayat menggunakan shighat sharihah dan riwayat lainya menggunakan  muhtamah, dalam hal ini yang menjafi peganggan adalah riwayat shighat yang sharihah.
c.       Apabila riwayat- riwayat tersebut sama- sama menggunakan shighat yang sharihah , tetapi dari segi kualitas sanad berbeda, yang satu shahih,yang lain dhaif maka tentu yang menjadi pegangan adalah riwayat yang shahih.
d.      Apabila riwayat- riwayat tersebut semua sama- sama menggunakan shighat yang sharihah,maka dilihat apakah ada petunjuk lain (qarinah) yang dapat memperkuat salah satunya.
e.       Apabila riwayat- riwayat tersebut sama- sama kuat, maka diusahakan untuk mengkompromikannya (al-jam’u wa at-taufiq) jika memungkinkan, sehingga dinyatakan ayat itu turun setelah terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktu antara sebab-sebab itu didekatkan.
f.        Apabila riwayat- riwayat tersebut tidak dapat dikompromikan, karena jarak waktu antara sebab- sebab tersebut berjauhan, maka semua riwayat- riwayat itu diterima dengan menyatakan ayat tersebut turun berulang- ulang .


E.     TA’ADDUD AN-NAZIL WA AS-SABAB WAHID
Adalah banyak ayat yang turun, dengan satu sebab. Artinya banyak ayat yang diturukan diberbagai surat mengenai satu peristiwa.


F.      AL-‘IBRAH BI’UMUM AL-LAFZHI LA BI KHUSHUSAS-SABAB
Merupakan suatu yang menjadi pegangan redaksi ayat yang bersiat umum, bukan sebab yang khusus. Jika redaksinya umum yanturun bersifat umum, dan sebabnya bersifat umum maka tidak ada masalah.

Comments