A. PENGERTIAN ASBABUN NUZUL
Secara etimologi,
pengertian asbabun adalah bentuk jamak dari sabab yang berarti sebab. Sedangkan
terminologis, Asbabun nuzul adalah hal yang menjadi sebab turunya satu ayat
atau kelompok ayat atau satu surat Al- Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW. Perlu
dicermati bahwa tidak semua ayat dala Al- Qur’an mempunyai sebab- sebab khusus,
ayat tanpa asbabun nuzul ini merupakan bagian terbesar bagian dar ayat- ayat Al-
Qur’an.
B. METODE MENGETAHUI ASBABUN NUZUL
Tidk ada cara untuk
mengetahuiasbabun nuzul kecuali melalui riwayat shahih dari Nabi Muhammad SAW
dan Para Sahabat yang menyaksikan turunya Al- Qur’an dan mengetahui
peristiwa yang terjadi atau pernyataan yang diajukan kepada Nabi Muhammad yang
melatar belakangi turunya ayat tersebut.
C. REDAKSI ASBABUN NUZUL
Ada dua macam redaksi
atau shighat asbabun nuzul:
1. Sharihah
Shigrat atau redaksi
digunakan perawi secara tegas dan jelas menunjukan asbabun nuzul. Dinilai sharihah, apabila dalam meriwayatkanya
perawi.
a. Menggunakan kalimat “sebab turunya ayat
ini adalah begini”
b. Menggunakan fa’sababiyah ( dengan,maka)
c. Menceritakan bahwa Rasulluallah SAW
ditanya tentang suatu hal, lalu turun wahyu dan beliau menjawab pernyataan
tersebut dengan wahyu tanpa kata sabba
atau fa’sababiyah, tetapi dari
jawaban tersebut bahwa pertayaan yang diajukan itu merupakan sebab turunya ayat
2. Muthamalah
Shigrat atau redaksi yang
digunakan perawi tidak secara tegas dan jelas menunjukan asbabun nuzul, hanya
mengandung kemungkinan asbabun nuzul.
a. Menggunakan kalimat “ diturunkan ayat ini
tentang hal ini”
b. Menggunakan kalimat “saya kira ayat ini
tentang hal ini”
c. Menggunakan kalimat” saya tidak mengira
ayat ini turun kecuali tentang hal ini
D. TAADDUD
AI-ASBAB WA AN-ANZIL WAHID
Apabila riwayattentang
sebab turun ayat lebih dari satu, tetapi apabila riwayat sebab turun ayat lbih
dari satu, tetapi ayat turun hanya satu(aya, kelompok ayat atau surat),terdapat
banyak riwayat tentang sebab turunya ayat. Dalam hal ini para mufassir adalah:
a. Apabila riwayat- tersebut semuanya
menggunakan redaksi muhtamah
b. Apabila riwayat- riwayat menggunakan
shighat sharihah dan riwayat lainya
menggunakan muhtamah, dalam hal ini yang menjafi
peganggan adalah riwayat shighat yang sharihah.
c. Apabila riwayat- riwayat tersebut sama-
sama menggunakan shighat yang sharihah ,
tetapi dari segi kualitas sanad berbeda, yang satu shahih,yang lain dhaif maka
tentu yang menjadi pegangan adalah riwayat yang shahih.
d. Apabila riwayat- riwayat tersebut semua
sama- sama menggunakan shighat yang sharihah,maka
dilihat apakah ada petunjuk lain (qarinah)
yang dapat memperkuat salah satunya.
e. Apabila riwayat- riwayat tersebut sama-
sama kuat, maka diusahakan untuk mengkompromikannya (al-jam’u wa at-taufiq) jika memungkinkan, sehingga dinyatakan ayat
itu turun setelah terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktu antara
sebab-sebab itu didekatkan.
f.
Apabila
riwayat- riwayat tersebut tidak dapat dikompromikan, karena jarak waktu antara
sebab- sebab tersebut berjauhan, maka semua riwayat- riwayat itu diterima
dengan menyatakan ayat tersebut turun berulang- ulang .
E. TA’ADDUD
AN-NAZIL WA AS-SABAB WAHID
Adalah banyak ayat yang
turun, dengan satu sebab. Artinya banyak ayat yang diturukan diberbagai surat
mengenai satu peristiwa.
F. AL-‘IBRAH
BI’UMUM AL-LAFZHI LA BI KHUSHUSAS-SABAB
Merupakan suatu yang
menjadi pegangan redaksi ayat yang bersiat umum, bukan sebab yang khusus. Jika
redaksinya umum yanturun bersifat umum, dan sebabnya bersifat umum maka tidak
ada masalah.
Comments
Post a Comment